Keterwakilan Perempuan di DPR/DPRD: Kuota Ada, Pengaruh Kebijakan Masih Jadi Tantangan

Keterwakilan Perempuan di DPR/DPRD: Kuota Ada, Pengaruh Kebijakan Masih Jadi Tantangan

Partisipasi dan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif—baik DPR maupun DPRD—masih menjadi isu penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pembahasan mengenai keterwakilan perempuan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan angka, tetapi juga menyangkut sejauh mana perempuan dapat berperan dalam proses pengambilan keputusan dan arah kebijakan publik.

Dalam Pemilu 2024, keterwakilan perempuan di DPR RI tercatat sekitar 21,9%. Angka ini menunjukkan bahwa meski kebijakan afirmatif berupa kuota 30% calon legislatif perempuan telah diterapkan, hasil akhirnya belum mencapai target. Kondisi tersebut menandakan bahwa persoalan keterwakilan tidak berhenti pada keberadaan aturan, melainkan juga bergantung pada implementasi serta dukungan nyata di tingkat partai dan lapangan.

Pembahasan mengenai representasi perempuan juga menekankan bahwa keterwakilan perlu dilihat dari berbagai dimensi. Selain representasi deskriptif yang berkaitan dengan jumlah perempuan yang duduk di parlemen, terdapat pula representasi simbolis dan representasi substantif. Representasi substantif menjadi titik krusial karena mengukur kemampuan perempuan untuk benar-benar memengaruhi kebijakan publik. Dalam praktiknya, perempuan yang terpilih belum tentu memiliki posisi strategis yang memadai untuk menentukan arah keputusan politik.

Sejumlah hambatan yang dihadapi perempuan dalam politik juga masih kuat, baik secara struktural maupun kultural. Budaya patriarki disebut menjadi salah satu faktor yang membatasi peran perempuan di ruang publik, termasuk dalam kepemimpinan politik. Di sebagian masyarakat, pandangan bahwa laki-laki lebih layak menjadi pemimpin masih bertahan, sehingga kemampuan perempuan kerap diragukan meski memiliki kompetensi.

Di sisi lain, dukungan partai politik turut menjadi penentu besar. Penempatan perempuan pada nomor urut yang kurang strategis, keterbatasan dukungan dana, serta minimnya pelatihan politik dinilai memperkecil peluang perempuan untuk terpilih. Situasi ini memperlihatkan bahwa komitmen partai terhadap keterwakilan perempuan kerap dipersepsikan sekadar formalitas untuk memenuhi aturan, belum sepenuhnya menjadi upaya serius mendorong kesetaraan.

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah beban ganda yang banyak dialami perempuan, yakni tanggung jawab domestik sekaligus tuntutan peran publik. Kegiatan politik, termasuk kampanye, membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang besar. Bagi perempuan yang tidak memiliki dukungan ekonomi maupun keluarga yang kuat, hambatan ini dapat menjadi lebih berat.

Meski demikian, terdapat contoh yang menunjukkan bahwa kehadiran perempuan di parlemen dapat berdampak pada kebijakan. Salah satunya terlihat dalam dorongan terhadap lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Contoh ini digunakan untuk menggambarkan bahwa perempuan cenderung memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap isu perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan. Namun, keterwakilan yang masih terbatas membuat pengaruh tersebut dinilai belum maksimal dalam mengubah arah kebijakan secara lebih luas.

Upaya penguatan representasi perempuan kemudian diarahkan pada sejumlah langkah, mulai dari reformasi internal partai politik, pemberdayaan politik perempuan, hingga penguatan kebijakan afirmatif lanjutan. Selain itu, penguatan Kaukus Perempuan Parlemen juga dipandang sebagai strategi untuk mendorong kerja kolektif agar agenda kebijakan yang responsif gender tidak hanya bergantung pada perjuangan individu.

Secara keseluruhan, keterwakilan perempuan di DPR/DPRD masih menghadapi jalan panjang. Isu ini tidak semata tentang memenuhi kuota, melainkan memastikan perempuan memiliki ruang, kekuatan, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik. Dukungan pemerintah, partai politik, dan masyarakat menjadi faktor penting agar demokrasi berjalan lebih inklusif dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.