Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada seluruh hakim dan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Bitung pada Jumat, 24 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan dua hal yang dinilai krusial, yakni penerapan protokol persidangan dan keamanan di pengadilan serta peningkatan kualitas putusan hakim.
Amin menegaskan bahwa protokol persidangan dan keamanan merupakan fondasi untuk menjaga martabat dan wibawa peradilan. Ia merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020.
Menurutnya, protokol persidangan berisi pedoman perilaku dan tindakan bagi setiap orang yang hadir dalam persidangan. Sementara itu, protokol keamanan menjadi pedoman perlindungan bagi hakim, aparatur peradilan, dan masyarakat yang berada di lingkungan pengadilan. Ia menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 6 Perma dimaksud.
Amin juga menjelaskan bahwa penghinaan terhadap pengadilan tidak hanya diatur dalam Perma, tetapi turut memiliki rujukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebut Pasal 207 dan 217 KUHP Lama mengatur perbuatan membuat gaduh di persidangan, sedangkan Pasal 218 mengatur sikap tidak hormat kepada pengadilan. Dalam KUHP Nasional, ketentuan serupa disebutnya tercantum pada Pasal 279 hingga Pasal 281, dengan ancaman pidana pada Pasal 281 hingga 7 tahun 6 bulan atau denda kategori VI.
Ia menilai PN Bitung termasuk pengadilan dengan kompleksitas perkara yang tinggi, termasuk perkara yang menarik perhatian publik. Karena itu, keamanan dan ketertiban ruang sidang perlu dijaga agar proses peradilan berlangsung kondusif serta martabat lembaga peradilan tetap terpelihara.
Selain aspek keamanan, Amin menekankan pentingnya peningkatan kemampuan teknis yudisial hakim, terutama dalam memimpin jalannya persidangan dan merumuskan putusan. Ia mengingatkan Ketua Majelis untuk memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak dan tidak menunjukkan keberpihakan dalam persidangan.
Dalam arahannya, ia juga mencontohkan penanganan keberatan terhadap saksi. Jika salah satu pihak mengajukan keberatan, menurutnya hal itu sebaiknya terlebih dahulu disampaikan kepada pihak lawan untuk ditanggapi, sebelum hakim memberikan respons.
Amin menegaskan bahwa putusan merupakan puncak dari proses hukum dan harus mencerminkan keadilan substantif. Ia meminta pertimbangan hukum disusun secara logis, sistematis, dan ringkas agar mudah dipahami masyarakat. Putusan, lanjutnya, harus berbasis pada fakta yang terungkap di persidangan serta menjawab setiap dalil para pihak dengan argumentasi yuridis yang kuat.
Pembinaan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh hakim di PN Bitung. Kegiatan ini diharapkan memperkuat profesionalisme, integritas, dan kemampuan teknis para hakim dalam menghadapi dinamika persidangan yang semakin kompleks serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap keadilan.

