Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna memperkuat kepercayaan publik.
Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufik Helmi menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana zakat merupakan hal penting yang tidak dapat diabaikan. Menurutnya, lembaga pengelola zakat termasuk kategori badan publik yang berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Ia menyebut pengelolaan zakat harus dilakukan secara akuntabel dan transparan, mulai dari proses penghimpunan hingga penyaluran dana. Informasi mengenai program, kegiatan, serta laporan keuangan—termasuk ringkasannya—dinilai sebagai informasi yang wajib diumumkan kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Taufik menambahkan, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan transparansi, publik dapat mengetahui jumlah dana zakat yang terkumpul, target penghimpunan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat.
Menurutnya, publikasi yang jelas terkait mekanisme dan prosedur bantuan juga akan mempermudah masyarakat yang berhak menerima zakat, baik dalam delapan golongan asnaf maupun penerima manfaat program pemberdayaan seperti bantuan UMKM dan beasiswa pendidikan.

