JAKARTA (24/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya kepastian ruang laut untuk mendukung keberhasilan program karbon biru nasional. Kepastian tersebut ditempuh melalui integrasi Rencana Tata Ruang (RTR) Laut, penetapan lokasi cadangan karbon biru, serta percepatan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika, menyatakan tata ruang laut yang jelas, terarah, dan terukur dinilai dapat memberikan manfaat bagi industri, masyarakat pesisir, serta ketahanan pesisir. Ia menekankan bahwa pengelolaan karbon biru bukan semata agenda lingkungan, melainkan juga instrumen pembangunan yang mengaitkan perlindungan ekosistem dengan nilai ekonomi.
Dalam konteks itu, KKP menjajaki peluang kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kementerian Perindustrian, Himpunan Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta pengelola kawasan industri. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memetakan alokasi ruang karbon biru di kawasan industri dan menyiapkan skema pembiayaan ekonomi biru.
Langkah ini disebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kartika menambahkan, proyek karbon biru bersifat jangka panjang selama 30–40 tahun sehingga perlu memenuhi kelayakan ekologis sekaligus layak kredit dan menarik bagi investor.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut KKP Amehr Hakim menjelaskan tata kelola proyek karbon biru diarahkan mengikuti tahapan terstandar, mulai dari pengecekan kelayakan (eligibility check), studi kelayakan, pengembangan proyek, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi. Proses tersebut akan berbasis Sistem Informasi Penataan Ruang Laut dan Ocean Monitoring System.
KKP juga menetapkan wilayah Batang dan Semarang, Jawa Tengah, sebagai prioritas integrasi karbon biru dalam pengelolaan kawasan industri pesisir. Menurut Amehr, kawasan ini menghadapi tekanan abrasi, rob, dan degradasi pesisir, namun sekaligus menyimpan peluang pengembangan proyek karbon biru berbasis penataan ruang dan rehabilitasi ekosistem.
Dalam model pengembangan tersebut, KKP berperan sebagai regulator dan penjamin standar. Pemerintah provinsi serta kabupaten/kota bertugas menjaga keselarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perizinan lingkungan. Kawasan industri diposisikan sebagai penyedia lokasi rehabilitasi sekaligus pihak pembeli kredit karbon, sementara pengembang proyek menjalankan pelaksanaan teknis dan bertanggung jawab atas sertifikasi. Masyarakat pesisir dilibatkan sebagai mitra konservasi dan penerima manfaat ekonomi.
Ke depan, KKP menyatakan akan mempercepat finalisasi regulasi teknis karbon biru, menyusun studi kelayakan untuk Jawa Tengah, menetapkan lokasi prioritas untuk proyek percontohan, serta menyiapkan skema kerja sama antara KKP, pemerintah daerah, kawasan industri, dan masyarakat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai forum, juga menegaskan komitmen menjaga dan melindungi ekosistem karbon biru di perairan Indonesia untuk mendukung keberlanjutan keanekaragaman hayati laut serta kemaslahatan masyarakat pesisir.

