Jakarta, 24/2 — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya kepastian ruang laut untuk mendukung keberhasilan program karbon biru nasional. Kepastian tersebut ditempuh melalui integrasi Rencana Tata Ruang (RTR) Laut, penetapan lokasi cadangan karbon biru, serta percepatan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika, mengatakan tata ruang laut yang jelas, terarah, dan terukur dinilai akan memberi manfaat bagi industri, masyarakat pesisir, serta memperkuat ketahanan pesisir. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (24/2).
Kartika menjelaskan, karbon biru tidak hanya dipandang sebagai agenda lingkungan, tetapi juga instrumen pembangunan yang mengaitkan perlindungan ekosistem dengan nilai ekonomi. Karena itu, KKP menjajaki peluang kerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Perindustrian, Himpunan Kawasan Industri, KADIN, dan pengelola kawasan industri, untuk memetakan alokasi ruang karbon biru di kawasan industri serta menyiapkan skema pembiayaan ekonomi biru.
Langkah tersebut disebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kartika menambahkan, proyek karbon biru bersifat jangka panjang, sekitar 30–40 tahun, sehingga perlu memenuhi kelayakan ekologis sekaligus layak kredit dan menarik bagi investor.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut KKP, Amehr Hakim, menyampaikan tata kelola proyek karbon biru diarahkan mengikuti tahapan terstandar, mulai dari pemeriksaan kelayakan (eligibility check), studi kelayakan, pengembangan proyek, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi. Proses tersebut akan berbasis Sistem Informasi Penataan Ruang Laut dan Ocean Monitoring System.
Dalam konteks integrasi karbon biru pada pengelolaan kawasan industri pesisir, Amehr menyebut wilayah Batang dan Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai prioritas. Kedua wilayah tersebut dinilai menghadapi tekanan abrasi, rob, dan degradasi pesisir, sekaligus menyimpan peluang pengembangan proyek karbon biru berbasis penataan ruang dan rehabilitasi ekosistem.
KKP juga memaparkan pembagian peran dalam model pengembangan tersebut. KKP berperan sebagai regulator dan penjamin standar; pemerintah provinsi serta kabupaten/kota menjaga keselarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perizinan lingkungan; kawasan industri menyediakan lokasi rehabilitasi sekaligus berperan sebagai pembeli kredit karbon; pengembang proyek menjadi pelaksana teknis dan penanggung jawab sertifikasi; sedangkan masyarakat pesisir diposisikan sebagai mitra konservasi dan penerima manfaat ekonomi.
Ke depan, KKP menyatakan akan mempercepat finalisasi regulasi teknis karbon biru, menyusun studi kelayakan untuk Jawa Tengah, menetapkan lokasi prioritas untuk proyek percontohan (pilot project), serta menyiapkan skema kerja sama antara KKP, pemerintah daerah, kawasan industri, dan masyarakat.
Dalam berbagai forum, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan komitmen untuk menjaga dan melindungi ekosistem karbon biru di perairan Indonesia, terutama demi keberlanjutan keanekaragaman hayati laut dan kemaslahatan masyarakat pesisir.

