JAKARTA (24/2) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya kepastian ruang laut untuk mendukung keberhasilan program karbon biru nasional. Kepastian tersebut ditempuh melalui integrasi Rencana Tata Ruang (RTR) Laut, penetapan lokasi cadangan karbon biru, serta percepatan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika, mengatakan tata ruang laut yang jelas, terarah, dan terukur dinilai dapat memberi manfaat bagi industri, masyarakat pesisir, serta ketahanan pesisir. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (24/2).
Kartika menjelaskan, karbon biru tidak hanya dipandang sebagai agenda lingkungan, melainkan juga instrumen pembangunan yang menghubungkan perlindungan ekosistem dengan nilai ekonomi. Karena itu, KKP menjajaki peluang kerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Perindustrian, Himpunan Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta pengelola kawasan industri. Kerja sama ini diarahkan untuk memetakan alokasi ruang karbon biru di kawasan industri sekaligus menyiapkan skema pembiayaan ekonomi biru.
Upaya tersebut disebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kartika menekankan proyek karbon biru bersifat jangka panjang, sekitar 30–40 tahun, sehingga perlu dinilai tidak hanya layak secara ekologis, tetapi juga layak kredit dan menarik bagi investor.
Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut KKP, Amehr Hakim, menyampaikan tata kelola proyek karbon biru diarahkan mengikuti tahapan terstandar, mulai dari pemeriksaan kelayakan (eligibility check), studi kelayakan, pengembangan proyek, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi. Proses tersebut akan berbasis Sistem Informasi Penataan Ruang Laut dan Ocean Monitoring System.
Menurut Amehr, wilayah Batang dan Semarang di Jawa Tengah ditetapkan sebagai prioritas sebagai model integrasi karbon biru dalam pengelolaan kawasan industri pesisir. Penetapan itu didasarkan pada kondisi wilayah yang menghadapi tekanan abrasi, rob, dan degradasi pesisir, namun dinilai memiliki peluang besar untuk pengembangan proyek karbon biru berbasis penataan ruang dan rehabilitasi ekosistem.
Dalam model pengembangan tersebut, KKP berperan sebagai regulator dan penjamin standar. Pemerintah provinsi serta kabupaten/kota bertugas menjaga keselarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perizinan lingkungan. Kawasan industri diposisikan sebagai penyedia lokasi rehabilitasi sekaligus pihak pembeli kredit karbon. Sementara itu, pengembang proyek menjadi pelaksana teknis dan penanggung jawab sertifikasi, serta masyarakat pesisir berperan sebagai mitra konservasi dan penerima manfaat ekonomi.
KKP juga menyatakan akan mempercepat finalisasi regulasi teknis karbon biru, menyusun studi kelayakan untuk Jawa Tengah, menetapkan lokasi prioritas proyek percontohan, serta menyiapkan skema kerja sama antara KKP, pemerintah daerah, kawasan industri, dan masyarakat.
Di berbagai forum, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen untuk menjaga dan melindungi ekosistem karbon biru di perairan Indonesia. Komitmen itu disebut penting untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut sekaligus kemaslahatan masyarakat pesisir.

