JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kepastian ruang laut menjadi faktor penentu keberhasilan program karbon biru nasional. Kepastian ini akan ditempuh melalui integrasi Rencana Tata Ruang (RTR) Laut, penetapan lokasi cadangan karbon biru, serta percepatan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika menyatakan tata ruang laut yang jelas, terarah, dan terukur diperlukan agar pengelolaan karbon biru memberi manfaat nyata bagi industri, masyarakat pesisir, dan ketahanan wilayah pesisir. Menurutnya, kepastian ruang juga menjadi fondasi bagi investasi jangka panjang yang berkelanjutan.
Kartika menambahkan, karbon biru tidak semata agenda lingkungan, melainkan instrumen pembangunan yang menghubungkan perlindungan ekosistem pesisir dengan nilai ekonomi. Karena itu, KKP menjajaki kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Perindustrian, Himpunan Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta pengelola kawasan industri. Kerja sama ini diarahkan untuk memetakan alokasi ruang karbon biru dan merancang skema pembiayaan ekonomi biru.
Upaya tersebut disebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kartika menekankan proyek karbon biru bersifat jangka panjang, sekitar 30 hingga 40 tahun, sehingga perlu layak secara ekologis sekaligus bankable dan menarik bagi investor yang membutuhkan kepastian regulasi dan ruang.
Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut KKP Amehr Hakim menjelaskan tata kelola proyek karbon biru akan mengikuti tahapan terstandar. Tahapan itu meliputi pemeriksaan kelayakan (eligibility check), studi kelayakan, pengembangan proyek, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi berbasis Sistem Informasi Penataan Ruang Laut dan Ocean Monitoring System.
Sebagai model integrasi karbon biru dalam pengelolaan kawasan industri pesisir, Batang dan Semarang di Jawa Tengah ditetapkan sebagai wilayah prioritas. Amehr menyebut dua wilayah itu menghadapi tekanan abrasi, rob, dan degradasi pesisir, namun sekaligus memiliki potensi besar bagi pengembangan proyek karbon biru berbasis penataan ruang dan rehabilitasi ekosistem.
Dalam model tersebut, KKP berperan sebagai regulator dan penjamin standar. Pemerintah provinsi serta kabupaten/kota bertugas menjaga keselarasan RTRW dan perizinan lingkungan. Kawasan industri diposisikan sebagai penyedia lokasi rehabilitasi sekaligus pembeli kredit karbon, pengembang proyek menjalankan pelaksanaan teknis dan sertifikasi, sedangkan masyarakat pesisir menjadi mitra konservasi sekaligus penerima manfaat ekonomi.
KKP juga menyatakan akan mempercepat finalisasi regulasi teknis karbon biru, menyusun studi kelayakan untuk wilayah Jawa Tengah, menetapkan lokasi prioritas proyek percontohan, serta menyiapkan skema kerja sama multipihak.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen pemerintah menjaga dan melindungi ekosistem karbon biru di perairan Indonesia. Ia menilai perlindungan ekosistem karbon biru penting bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati laut, ketahanan pesisir, serta kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

