Sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut “bebas dari segala tuntutan” dipastikan tidak benar. Informasi tersebut beredar luas dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Klaim itu ditemukan beredar di Facebook. Dalam narasinya, unggahan tersebut menyebut Gus Yahya menyatakan Gus Yaqut dibebaskan karena melakukan korupsi secara terpaksa.
Namun, berdasarkan penelusuran yang dirujuk dari komdigi.go.id, tidak ditemukan informasi valid dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut. Pencarian dengan kata kunci terkait juga tidak menghasilkan pemberitaan resmi yang menyatakan Gus Yaqut dibebaskan dari segala tuntutan.
Selain itu, tidak ada pernyataan resmi dari pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum, yang mendukung narasi dalam unggahan tersebut. Informasi yang beredar dinilai sebagai klaim tanpa dasar yang jelas.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Gus Yaqut bebas dari segala tuntutan dinyatakan hoaks. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

