Klaim Mensos soal BPJS Tak Dipakai Setahun Dianggap Mampu Dipastikan Hoaks

Klaim Mensos soal BPJS Tak Dipakai Setahun Dianggap Mampu Dipastikan Hoaks

Beredar di media sosial narasi yang mencatut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menyatakan kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan apabila tidak digunakan selama satu tahun karena peserta dianggap mampu. Unggahan tersebut ramai beredar pada pekan terakhir Februari 2026.

Narasi itu muncul di sejumlah unggahan Facebook yang menautkan isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Dalam salah satu unggahan bertanggal 12 Februari 2026, penulis menyebut penonaktifan BPJS yang tidak dipakai setahun sebagai hal wajar karena peserta dinilai mampu.

Namun, penonaktifan kepesertaan PBI JKN bukan disebabkan oleh BPJS Kesehatan yang tidak digunakan dalam kurun satu tahun. Penonaktifan jutaan peserta disebut merupakan dampak penyesuaian data ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Hasil pembaruan data sejauh ini mencatat 2.306.943 peserta, berdasarkan verifikasi lapangan, masuk dalam desil 6 hingga 10. Kelompok ini dinilai berada dalam kondisi sosial ekonomi lebih sejahtera sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran PBI JKN.

Saifullah juga menjelaskan pemerintah akan menerapkan masa tenggang sebelum status kepesertaan dinonaktifkan. Peserta PBI JKN diberi waktu untuk melakukan reaktivasi atau menyampaikan keberatan. “Jika dua bulan kemudian tidak ada reaktivasi atau tidak ada keberatan, maka kita akan nonaktifkan pada bulan berikutnya,” ujar Saifullah saat kunjungan program bantuan operasi katarak di RS Bhakti Husada, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, tidak ditemukan jejak digital pernyataan Saifullah yang menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan jika tidak digunakan selama setahun.

Dengan demikian, klaim yang menyatakan Mensos menyebut BPJS tidak dipakai setahun akan dinonaktifkan karena dianggap mampu dipastikan tidak benar. Penonaktifan PBI JKN berkaitan dengan penyesuaian data DTSEN dan perubahan status sosial ekonomi peserta.