MALANG — Koalisi Disabilitas Jawa Timur menyampaikan keprihatinan terhadap proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia untuk periode 2026–2031. Gabungan 35 organisasi disabilitas ini menilai terdapat celah konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi integritas lembaga.
Pernyataan tersebut disampaikan Koalisi Disabilitas Jawa Timur dalam keterangan pers di Hotel Aria Gajayana, Malang, Sabtu (18/04/2026). Koordinator Koalisi, Abdul Majid, menekankan bahwa proses seleksi KND “Jilid II” harus berlangsung lebih akuntabel dan bermartabat.
Abdul Majid menyoroti peluang komisioner petahana untuk memengaruhi pembentukan pansel demi mempertahankan jabatan. Ia menyebut, meski keinginan mencalonkan diri kembali tidak dilarang oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020, terdapat celah aturan yang dapat membuat proses pemilihan tidak transparan sejak tahap awal.
Menurut Koalisi, salah satu titik krusial terdapat pada Pasal 14 ayat (1) Perpres KND yang menyebut Menteri membentuk pansel atas usulan Ketua KND. Abdul Majid menilai ketentuan itu membuka peluang bagi anggota KND yang masih aktif untuk mengusulkan nama-nama dari lingkaran terdekat mereka, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi komposisi anggota pada periode berikutnya.
Koalisi juga menyoroti tafsir yang dinilai masih terbuka terkait unsur “praktisi” dan “profesional” dalam susunan pansel. Mereka mengkhawatirkan hal tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi komisioner aktif untuk terlibat langsung sebagai penyeleksi.
Dalam kesempatan yang sama, akademisi hukum Abdullah Fikri menyatakan keterlibatan komisioner aktif dalam pembentukan pansel, sementara yang bersangkutan berencana mencalonkan diri kembali, dapat merusak prinsip keadilan dan independensi. “Jika komisioner aktif terlibat dalam pembentukan pansel sementara mereka sendiri akan mencalonkan diri kembali, ini jelas merusak prinsip keadilan (fairness) dan independensi,” ujarnya.
Koalisi menyatakan harapan agar KND tetap menjadi lembaga independen yang berpihak pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tanpa dipengaruhi kepentingan personal pejabatnya.
Atas dasar itu, Koalisi Disabilitas Jawa Timur menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Menteri terkait membuka proses pembentukan pansel secara transparan kepada publik. Kedua, meminta komisioner aktif yang ingin menjadi bagian dari pansel untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ketiga, mendesak komisioner aktif yang akan maju kembali agar tidak terlibat dalam proses pembentukan pansel.

