Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Utara, yang di antaranya mencakup Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), berunjuk rasa menuntut Gubernur dan Ketua DPRD Sulawesi Utara membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara 2026–2044. Perda tersebut disahkan dalam rapat pada Selasa, 24 Februari 2026.
Aksi dilakukan dengan membentangkan poster di ruang rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara. Unjuk rasa itu berlangsung di tengah agenda pengesahan regulasi tata ruang yang akan menjadi acuan pembangunan di Sulawesi Utara hingga 2044.
Koalisi menolak pengesahan RTRW karena menilai prosesnya tidak partisipatif. Mereka juga menilai politik ruang dalam RTRW berpotensi melegitimasi perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, serta mengabaikan hak masyarakat adat.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menyatakan bahwa sejak diusulkan pada pertengahan 2025, proses penyusunan hingga pembahasan rancangan perda RTRW tidak pernah melibatkan masyarakat adat. Ia menyebut pihaknya bersama kelompok masyarakat sipil lain berupaya mengakses informasi draf rancangan perda kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara, namun tidak mendapat respons.
Menurut Kharisma, pada 9 Oktober 2025 masyarakat sipil telah menyurati Ketua DPRD Sulawesi Utara untuk meminta data informasi draf serta mengajukan audiensi agar dapat ikut membahas rancangan perda. Namun, permohonan resmi tersebut disebut tidak ditanggapi.
Kharisma menilai ketertutupan lembaga legislatif dalam memberikan akses informasi terhadap draf rancangan perda RTRW berpotensi memperluas perusakan wilayah adat. Ia mencontohkan penggusuran dan perusakan situs waruga milik Masyarakat Adat Minahasa akibat pembangunan jalan tol sebagai cerminan kebijakan tata ruang yang dinilai tidak partisipatif dan manipulatif. Ia juga menyinggung aktivitas pertambangan PT MSM/PT TTN yang disebut berdampak buruk bagi ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat lokal, termasuk keanekaragaman hayati.
“Perda RTRW ini adalah dokumen penting untuk arah pembangunan Sulawesi Utara ke depan. Harus dipastikan kehadiran produk hukum ini menempatkan wilayah adat sebagai ruang yang harus diakui, dilindungi, dan dihormati. Artinya, jika Perda ini disahkan tanpa pengakuan wilayah adat, maka akan memperparah konflik agraria, mempercepat krisis ekologi serta mengancam kehidupan Masyarakat Adat di Sulawesi Utara,” kata Kharisma di sela aksi pada 24 Februari 2026.
Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, mengecam pembahasan dan pengesahan rancangan perda RTRW yang disebut dilakukan secara tertutup. Ia menekankan bahwa draf rancangan perda RTRW merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita pertanyakan kenapa pembahasan Ranperda RTRW Sulawesi Utara tidak melibatkan masyarakat sipil, kita khawatir ada sejumlah poin draf Ranperda yang berpotensi melanggengkan ketidakadilan ruang serta mencemarkan lingkungan hidup, seperti kebijakan pertambangan,” ujarnya.
Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, menambahkan bahwa luasan wilayah pertambangan di Sulawesi Utara dinilai sangat besar dan timpang dibandingkan dengan penguasaan lahan rakyat. Ia mencontohkan konsesi MSM di Likupang seluas 39.000 hektare, JRBM di Bolaang Mongondow seluas 38.000 hektare, serta konsesi TMS di Sangihe seluas 42.000 hektare. David juga menyebut ironi karena di beberapa wilayah tersebut angka kemiskinan masih cukup tinggi.
Dari sisi lingkungan, Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, menyatakan praktik pertambangan emas selama ini berdampak pada kerusakan lingkungan di Sulawesi Utara. Ia mencontohkan konsesi pertambangan Toka Tindung di Minahasa Utara yang disebut mencemarkan Sungai Marawuwung hingga menyebabkan puluhan sapi mati, serta konsesi TMS yang dinilai mengancam lingkungan pulau kecil Sangihe.
Riedel menyampaikan kekhawatiran bahwa pengesahan rancangan perda RTRW tidak menyinggung praktik pertambangan emas yang disebut telah merusak lingkungan. Ia juga menyoroti isu 60 wilayah pertambangan rakyat yang dinilai tidak jelas lokasi, luasan, dan peruntukannya. Menurutnya, skenario tersebut bertentangan dengan nilai pertambangan rakyat dan berpotensi hanya menguntungkan kelompok elit lokal di sekitar kekuasaan.
Selain pertambangan, Riedel menilai proyek pariwisata juga berpotensi melegitimasi perampasan ruang dan pengrusakan lingkungan, meski menjadi salah satu isu unggulan dalam rancangan RTRW. Ia mencontohkan konflik agraria di Likupang Timur yang dikaitkan dengan proyek KEK Pariwisata Likupang seluas 500 hektare, serta pengrusakan ekosistem laut dan pesisir Kecamatan Tuminting yang disebut terjadi akibat proyek reklamasi 90 hektare untuk pembangunan kawasan bisnis dan pariwisata Manado Utara.
Riedel menyatakan kekhawatiran konflik agraria akan berlanjut seiring disahkannya rancangan RTRW tersebut. “Ini seharusnya jadi pertimbangan dalam pembahasan Ranperda RTRW, tidak langsung disahkan seperti ada target yang ingin dicapai,” katanya.

