Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Utara menyatakan penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2026-2044 yang disahkan DPRD Sulut bersama Gubernur Sulawesi Utara pada Selasa, 24 Februari 2026. Mereka menilai proses penyusunan hingga pengesahan kebijakan tersebut tidak transparan dan tidak partisipatif.
Koalisi masyarakat sipil menilai Perda RTRW itu berpotensi melegitimasi perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, serta pengabaian hak Masyarakat Adat. Mereka juga menilai politik ruang dalam RTRW berisiko melanggengkan ketidakadilan dan mendorong kerusakan ekologis.
Koalisi menyebut upaya mengakses informasi draf Ranperda sejak pertengahan 2025 tidak mendapat respons. Pada 9 Oktober 2025, masyarakat sipil mengirim surat resmi kepada Ketua DPRD Sulut untuk meminta draf dan mengajukan audiensi agar dapat ikut membahas Ranperda, namun permohonan tersebut disebut tidak ditanggapi.
Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, menegaskan draf Ranperda RTRW merupakan informasi terbuka yang semestinya dapat diakses publik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain persoalan transparansi, koalisi menyoroti sejumlah poin dalam draf yang dinilai berpotensi memperkuat ketimpangan penguasaan ruang dan memicu pencemaran lingkungan, terutama terkait kebijakan pertambangan. Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, menilai luasan wilayah pertambangan sangat besar dan timpang dibanding penguasaan lahan rakyat. Ia mencontohkan konsesi MSM di Likupang seluas 39 ribu hektar, JRBM di Bolaang Mongondow seluas 38 ribu hektar, dan konsesi TMS di Sangihe seluas 42 ribu hektar. David juga menyebut bahwa di wilayah-wilayah tersebut angka kemiskinan masih cukup tinggi.
Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, menambahkan bahwa aktivitas pertambangan emas disebut telah menimbulkan dampak lingkungan. Ia mencontohkan konsesi pertambangan Toka Tindung di Minahasa Utara yang disebut mencemarkan Sungai Marawuwung hingga puluhan sapi mati, serta konsesi TMS yang dinilai mengancam lingkungan pulau kecil Sangihe.
Koalisi juga menyoroti keberadaan 60 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai tidak jelas lokasi, luasan, dan peruntukannya. Skenario WPR tersebut dikhawatirkan bertentangan dengan nilai pertambangan rakyat dan justru menguntungkan elit-elit lokal di lingkaran kekuasaan.
Di luar pertambangan, koalisi menilai beberapa proyek pariwisata berpotensi melegitimasi perampasan ruang dan merusak lingkungan. Mereka mencontohkan konflik agraria di Likupang Timur yang dikaitkan dengan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang seluas 500 hektar, serta kerusakan ekosistem laut dan pesisir di Kecamatan Tuminting yang disebut terjadi akibat proyek reklamasi 90 hektar untuk pembangunan Kawasan Bisnis dan Pariwisata Manado Utara.
Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama, menilai proses penyusunan hingga pembahasan RTRW tidak pernah melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna. Ia menyebut kondisi itu berpotensi memperluas perusakan wilayah adat. Kharisma menyinggung penggusuran dan perusakan situs waruga milik Masyarakat Adat Minahasa akibat pembangunan jalan tol sebagai cerminan kebijakan tata ruang yang dinilai tidak partisipatif. Ia juga menyatakan aktivitas pertambangan PT MSM/PT TTN telah berdampak buruk bagi ruang hidup Masyarakat Adat dan masyarakat lokal, termasuk keanekaragaman hayati di dalamnya.
Kharisma menambahkan Perda RTRW merupakan dokumen penting yang menentukan arah pembangunan Sulawesi Utara ke depan, sehingga produk hukum tersebut, menurutnya, harus memastikan wilayah adat diakui, dilindungi, dan dihormati. Ia menilai pengesahan tanpa pengakuan wilayah adat dapat memperparah konflik agraria, mempercepat krisis ekologi, dan mengancam kehidupan masyarakat di Sulawesi Utara.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Ruang Gerak Bersama, AMAN Sulawesi Utara, WALHI Sulawesi Utara, dan LBH Manado menuntut Gubernur Sulut dan Ketua DPRD Sulut membatalkan Perda RTRW Sulawesi Utara 2026-2044. Mereka juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melindungi serta memulihkan hak petani, nelayan, dan masyarakat adat yang dinilai terancam perampasan ruang hidup dan pencemaran lingkungan akibat proyek pariwisata dan pertambangan di Sulawesi Utara.
Selain itu, koalisi mendesak Pemerintah Daerah Sulut menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat adat di Sulawesi Utara.

