Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy menyatakan Komisi II siap membahas usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana mengembalikan pilkada tak langsung itu sebelumnya didorong oleh sejumlah elite partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di antaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Komisi II DPR tentu siap untuk kemudian membahas berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” kata Rifqinizamy saat dihubungi pada Rabu, 31 Desember 2025.
Politikus Partai NasDem itu menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Menurutnya, ketentuan pemilihan langsung dalam konstitusi hanya secara eksplisit berlaku untuk pemilihan anggota legislatif di tingkat nasional maupun daerah serta pemilihan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Nah karenanya ide terkait dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang sebetulnya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar Rifqinizamy.
Rifqinizamy juga menyinggung aspek regulasi. Ia mengatakan pilkada tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional 2026, melainkan diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Atas dasar itu, ia membuka kemungkinan revisi aturan dilakukan dalam bentuk kodifikasi agar memuat perubahan sistem pilkada tak langsung. “Bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu dengan revisi undang-undang lain termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang kita butuhkan untuk melakukan penataan pemilu dan pemilihan ke depan di Indonesia,” katanya.
Wacana pilkada lewat DPRD sudah berulang kali disampaikan Partai Golkar dalam perayaan ulang tahun partai pada 2024 dan 2025. Dalam rapat pimpinan nasional pada 20 Desember 2025, Golkar memutuskan mendukung pilkada melalui DPRD dan berencana mengusulkan agenda itu dalam pembahasan paket Undang-Undang Pemilu pada 2026.
Sikap Golkar tersebut mendapat dukungan dari partai pendukung pemerintah lainnya, seperti PKB dan PAN. Mereka menilai biaya politik dalam pilkada langsung sangat mahal.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu menolak wacana tersebut. Perwakilan koalisi, Usep Hasan Sadikin, menyebut alasan mahalnya biaya politik tidak tepat jika dijadikan dasar untuk mengubah mekanisme pemilihan. Menurutnya, ongkos politik tinggi dipengaruhi antara lain oleh mahalnya biaya kandidasi, seperti mahar politik dan politik uang, serta proses pencalonan kepala daerah yang dinilai tidak akuntabel dan transparan.
“Mengembalikan pilkada dipilih DPRD sama saja dengan melanggengkan nepotisme dan melahirkan otoritarianisme baru,” kata Usep.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mendorong DPR dan pemerintah fokus membenahi tata aturan kepemiluan untuk menekan politik uang dan biaya politik. Ia mencontohkan penguatan pengaturan dana kampanye, peningkatan efektivitas penegakan hukum, perbaikan sistem audit, penguatan transparansi pendanaan politik, serta dorongan pelembagaan partai politik yang lebih demokratis.
Usep juga menyatakan pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip konstitusional, mengurangi kedaulatan rakyat, dan berpotensi membuka ruang transaksi politik yang lebih tertutup di lingkungan DPRD. “Pilkada dipilih DPRD bertentangan dengan prinsip konstitusional, mereduksi kedaulatan rakyat, dan membuka ruang transaksi politik yang lebih gelap di balik pintu tertutup DPRD,” ujarnya.

