KPK Buka Peluang Panggil Pejabat Maluku Utara Terkait Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada

KPK Buka Peluang Panggil Pejabat Maluku Utara Terkait Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar bahwa sejumlah pejabat di daerah, termasuk dirinya, berpotensi dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan korupsi pajak PT Wanatiara Persada (PT WP). Perusahaan tambang tersebut beroperasi di Kecamatan Pulau Obi.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik saat ini memfokuskan penanganan perkara pada dugaan suap terkait pajak yang peristiwanya terjadi di Jakarta. Meski demikian, KPK tetap membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak dari daerah apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

“Kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya. Kejadiannya di Jakarta dan sejauh ini peristiwanya penyuapan,” kata Asep.

Asep menambahkan, penyidikan dapat diperluas apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya. KPK, menurut dia, akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun dari PT WP, apabila terdapat temuan baru, termasuk yang berpotensi berkaitan dengan perizinan tambang.

Kasus dugaan suap pajak ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi WasKon KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, tim penilai KPP Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp6,38 miliar.

KPK mengungkapkan, pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023 menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, pejabat pajak diduga menawarkan “paket” pengurusan pajak dengan imbalan fee sehingga nilai pajak ditekan. Nilai yang semula Rp75 miliar kemudian disebut dipangkas menjadi Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, PT WP diduga menyiapkan dana suap melalui kontrak fiktif jasa konsultan. Praktik tersebut kemudian terdeteksi KPK dan berujung pada OTT.

Di sisi lain, isu terkait sektor pertambangan juga sebelumnya melekat pada Gubernur Sherly. Ia sempat melakukan klarifikasi di Jakarta mengenai keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan nikel PT Karya Wijaya. Dalam wawancara di sebuah televisi swasta, Sherly membenarkan bahwa PT Karya Wijaya merupakan perusahaan turun waris mendiang Beny Laos, dengan mayoritas saham kini atas nama Sherly Tjoanda.

Namun, catatan terkait PT Karya Wijaya pernah muncul dalam temuan Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Provinsi Maluku Utara pada 2017. Pansus saat itu melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari aspek dokumen perizinan hingga analisis dampak lingkungan, termasuk di antaranya tidak tersedianya tenaga ahli sesuai ketentuan, tidak adanya peta WIUP sesuai standar, tidak adanya bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi, tidak adanya laporan eksplorasi dan studi kelayakan, hingga ketiadaan dokumen AMDAL dan izin lingkungan serta jaminan reklamasi dan pascatambang.

Pansus juga menyebut adanya indikasi manipulasi tanda tangan mantan Kepala Dinas ESDM. Dalam rapat pansus angket pada 1 Oktober 2017, mantan Kadis ESDM Ir. Rahmatia Rasyid menyatakan pihaknya tidak pernah memroses dan menandatangani telaah teknis/pertimbangan teknis untuk PT Karya Wijaya Blok I selama masa jabatannya hingga dinonjobkan pada 23 Mei 2016.

Selain itu, pertimbangan teknis tertanggal 14 Januari 2016 yang menjadi dasar kelayakan proses penerbitan IUP disebut dibuat dan ditandatangani oleh Plt Kabid Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Maluku Utara, Maftuch Iskandar Alam ST, MT, yang pada periode tersebut disebut masih berstatus PNS Kabupaten Halmahera Selatan. Status itu, menurut laporan, diperkuat oleh penjelasan Kepala BKD Provinsi Maluku Utara dalam rapat dengan pansus angket.

Pansus juga menilai proses tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2016 tentang pembentukan tim teknis penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan terpadu satu pintu (PTSP). Dalam rapat penyelidikan pansus angket pada 29 September 2017, Kepala Biro Hukum Salmin Djanidi dan Kepala BPMP-PTSP Nirwan M.T Ali disebut menjelaskan bahwa proses perizinan usaha pertambangan PT Karya Wijaya Blok I tidak melalui BKPM-PTSP Provinsi Maluku Utara, padahal pelimpahan sebagian kewenangan perizinan kepada BKPM diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2016.

Temuan Pansus DPRD tersebut ditandatangani Ketua Pansus Sahril Marsoly. Disebutkan pula bahwa pelanggaran serupa terulang pada 2020 hingga 2025 dengan nomor IUP yang berbeda, dan PT Karya Wijaya termasuk dalam daftar 27 IUP bermasalah yang menjadi temuan pansus saat itu.

Selain catatan pansus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga melaporkan temuan terkait perusahaan tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, terdapat indikasi pelanggaran administratif dan teknis, antara lain pembukaan lahan tambang di bawah IUP Operasi Produksi tanpa memenuhi persyaratan dasar, seperti belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta belum mengantongi izin pembangunan jetty.

Rangkaian temuan pansus DPRD dan BPK tersebut muncul bersamaan dengan pernyataan Sherly dalam sebuah podcast yang menyebut perusahaannya memiliki izin yang sah.