Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum nasional sebagai upaya memutus mata rantai korupsi. Kebijakan ini menekankan pentingnya penanaman nilai kejujuran sejak usia dini untuk mencegah munculnya generasi pelaku korupsi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan KPK telah memiliki pedoman pelaksanaan pendidikan antikorupsi mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Pernyataan itu disampaikan Wawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 17 November 2025, seusai menghadiri penilaian indikator implementasi kabupaten/kota percontohan antikorupsi di Kota Mataram.
Wawan menyoroti kecenderungan munculnya pelaku korupsi dari kalangan usia muda. Ia menyebut, jika sebelumnya pelaku korupsi umumnya berusia lebih tua, kini terdapat kasus yang melibatkan pelaku berusia 24 atau 30 tahun. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya regenerasi pelaku korupsi sehingga pencegahan perlu dilakukan sejak awal.
Dalam rangka formalisasi kebijakan tersebut, KPK dijadwalkan bertemu dengan lima kementerian pada Selasa, 18 November 2025. Pertemuan itu ditujukan untuk segera menetapkan masuknya pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum di jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Wawan menjelaskan, salah satu poin utama dalam pedoman pendidikan antikorupsi yang disiapkan KPK adalah penguatan sembilan nilai antikorupsi sebagai cara menyederhanakan sosialisasi nilai integritas. Sembilan nilai tersebut meliputi kejujuran, kemandirian, tanggung jawab, keberanian, kesederhanaan, kepedulian, disiplin, keadilan, dan kerja keras.
Ia menyebut sekitar 85 persen sekolah dan perguruan tinggi telah menerapkan pendidikan antikorupsi, namun pelaksanaannya belum seragam. Di sejumlah daerah, materi antikorupsi dimasukkan melalui mata pelajaran muatan lokal, sementara di perguruan tinggi dapat terintegrasi dalam Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKN) atau dijalankan secara mandiri oleh institusi. KPK menilai penyamaan persepsi dan standardisasi diperlukan agar ada acuan yang sama di seluruh satuan pendidikan.
Menurut Wawan, apabila kurikulum atau mata pelajaran antikorupsi sudah distandardisasi, dampaknya dapat mulai terlihat dalam kurun sekitar lima hingga enam tahun.
KPK juga menekankan penyesuaian materi berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk PAUD, taman kanak-kanak, dan kelas IV sekolah dasar, kata “korupsi” tidak dianjurkan disebutkan karena dikhawatirkan memicu rasa ingin tahu. Pada tahap ini, pembelajaran difokuskan pada penanaman nilai kejujuran. Istilah “korupsi” dapat mulai dikenalkan setelah kelas V, tetap dalam konteks kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, pada tingkat SMP, SMA, dan perguruan tinggi, materi antikorupsi akan diberikan lebih rinci, termasuk pembahasan aturan dan perundang-undangan terkait. Wawan menegaskan, pembelajaran antikorupsi akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing.

