Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya celah potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir 1,5 tahun. Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 yang dirilis Direktorat Monitoring.
Dalam kajiannya, KPK menilai terdapat potensi konflik kepentingan yang tinggi dalam proses penentuan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum. Kerentanan ini, menurut KPK, dipicu oleh kewenangan yang terpusat serta belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP) dalam penentuan mitra.
KPK juga menilai pendekatan yang terlalu sentralistik membuat Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi aktor tunggal. Kondisi tersebut dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances, baik dalam pemilihan mitra maupun penentuan lokasi dapur.
Selain itu, KPK menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas program, terutama pada proses verifikasi dan validasi yayasan mitra. Dalam laporan tersebut, KPK menyebut lemahnya aspek ini dapat membuka ruang penyimpangan.
"Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur terjadi karena kewenangan yang terpusat dan SOP yang belum jelas. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra," demikian kutipan dalam Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring, dikutip Sabtu (18/4/2026).
KPK turut mengingatkan soal lonjakan anggaran program MBG dari Rp 71 triliun menjadi Rp 171 triliun. Menurut KPK, peningkatan anggaran tersebut belum diimbangi kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Dari sisi penyaluran dana, KPK menilai mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan membuka celah praktik rente. Dampaknya, porsi anggaran yang seharusnya digunakan untuk bahan pangan dinilai berisiko berkurang karena terpotong biaya operasional dan sewa dapur.
Kajian KPK juga mencatat dampak di lapangan terkait kelemahan verifikasi mitra. Disebutkan bahwa banyak dapur mitra tidak memenuhi standar teknis SPPG. Temuan ini dinilai sejalan dengan catatan mengenai lemahnya pengawasan keamanan pangan akibat minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM.

