Kuasa Hukum Adrian James Campbell dan Kinnara Limited Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Proyek Marina Bay City

Kuasa Hukum Adrian James Campbell dan Kinnara Limited Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Proyek Marina Bay City

Pihak Adrian James Campbell dan Kinnara Limited melalui kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm menyampaikan hak jawab atas pemberitaan hariandialog.com tertanggal 13 Februari 2026 berjudul “Transparansi Dipertanyakan, Peran Adrian James Campbell dan Kinnara LTD dalam Proyek Marina Bay City Disorot”.

Dalam surat resmi tertanggal 2 Maret 2026, kuasa hukum menyatakan Adrian melalui PT Marina Bay Group hingga saat ini masih sah sebagai pemegang 50 persen saham di PT Marina Bay Investments. Mereka membantah klaim yang menyebut seluruh saham perusahaan tersebut telah diakuisisi oleh Jamie McIntyre.

Kuasa hukum menyebut pihak Jamie McIntyre kerap melakukan pemberitaan yang dinilai tidak benar dan tidak akurat. Mereka menegaskan informasi bahwa seluruh saham telah diambil alih adalah tidak benar, serta menyampaikan bahwa somasi telah dilayangkan agar publikasi yang dinilai keliru dihentikan.

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum juga menegaskan Kinnara disebut hanya bertindak sebagai platform marketplace properti global dan memiliki perjanjian keagenan dengan PT Marina Bay Investments (MBI) untuk memasarkan sebagian unit dalam proyek Marina Bay City.

Terkait mekanisme pembayaran, kuasa hukum menyatakan dana pembelian dari konsumen untuk properti yang terjual dapat dibayarkan langsung ke rekening PT MBI untuk transaksi rupiah atau melalui agen penampung dana yang ditunjuk PT MBI. Menurut kuasa hukum, penunjukan agen penampung dana tersebut disetujui manajemen yang di dalamnya disebut termasuk Jamie McIntyre.

Kuasa hukum menegaskan seluruh perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) maupun perjanjian jual beli dilakukan langsung antara konsumen dan PT Marina Bay Investments, bukan dengan Kinnara. Mereka juga menyatakan memiliki catatan bahwa seluruh dana konsumen telah diserahkan ke rekening PT Marina Bay Investments.

Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian antara konsumen dan PT MBI menggunakan tanda tangan digital, yang disebut diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan sistem transaksi elektronik.

Dalam hak jawab tersebut, pihak Adrian turut menyinggung penghentian sementara proyek Marina Bay City sebagaimana diberitakan media lain karena persoalan perizinan. Mereka menyatakan keterlambatan pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen PT Marina Bay Investments, serta menyinggung adanya dugaan kesalahan tata kelola keuangan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana perusahaan yang berasal dari konsumen.

Kuasa hukum menyebut, sebagai pemegang saham 50 persen, Adrian mengaku telah meminta laporan keuangan serta mengajukan permintaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh manajemen. Atas dugaan tersebut, Adrian disebut telah melaporkan persoalan ini ke Kepolisian Daerah Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.