Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengemuka sejumlah hal yang kemudian disorot tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam persidangan, sejumlah saksi mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Saksi yang diperiksa Majelis Hakim di antaranya pejabat eselon Kemendikbudristek Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto. Tim kuasa hukum menilai pengakuan penerimaan gratifikasi tersebut menimbulkan persoalan mengenai integritas dan independensi kesaksian, sehingga keterangannya perlu diuji secara cermat.
Persidangan juga mengungkap pembahasan dalam rapat pada 27 Mei 2020. Dalam rapat itu, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK di SD dan SMP Tahun Ajaran 2020, yang disebut sebagai salah satu pemimpin rapat, mengusulkan agar seluruh 15 laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan lelang. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa skema 14 Chromebook dan 1 Windows berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan.
Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, ketika masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows. Tim kuasa hukum menilai fakta ini menunjukkan keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah Nadiem.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti perlakuan hukum terkait pemilihan sistem operasi. Mereka menyebut tiga Peraturan Menteri tahun 2017, 2018, dan 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan mengunci Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. Sementara itu, dicantumkannya Chrome OS sebagai sistem operasi yang ditetapkan di lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara.
Dari sisi pembuktian, tim kuasa hukum juga mempertanyakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. Mereka menyebut audit tersebut hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mereka rujuk sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan tanpa penetapan dari BPK, hasil audit BPKP tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Ia juga menyebut proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennya maupun pihak-pihak terkait lainnya.
“Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya,” ujar Dodi dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.
Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian. Menurutnya, saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen sehingga keterangannya patut diragukan.
“Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” kata Ari.

