Kubu Raya Percepat Penyusunan RDTR Sungai Raya-Sungai Ambawang untuk Dukung Investasi

Kubu Raya Percepat Penyusunan RDTR Sungai Raya-Sungai Ambawang untuk Dukung Investasi

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sungai Raya dan Sungai Ambawang agar dapat terintegrasi dengan sistem perizinan investasi nasional melalui Online Single Submission (OSS) pada pertengahan 2026.

Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan percepatan tersebut dibahas melalui konsultasi publik penyempurnaan dokumen RDTR dengan deliniasi wilayah lebih dari 11 ribu hektare. Kegiatan itu digelar di Balai Diklat Keuangan Pontianak.

Menurut Yusran, konsultasi publik melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan dokumen tata ruang tersusun secara komprehensif dan sinkron. Unsur yang hadir antara lain pemerintah provinsi dan kabupaten, wakil rakyat, BUMN, BUMD, kepala desa, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Ia menyebut Sungai Raya dan Sungai Ambawang dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru dengan potensi investasi di sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan permukiman. RDTR juga disiapkan sebagai rancangan induk pengembangan wilayah agar terintegrasi dengan kawasan metropolitan Pontianak.

Yusran menargetkan penyusunan RDTR rampung pada Mei, kemudian dilanjutkan pelengkapan proses pada OSS pada Juni hingga Juli. Ia berharap proses tersebut dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga bulan.

Dengan masuknya RDTR ke OSS, dokumen itu akan menjadi rujukan utama dalam perizinan berbasis risiko sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Zulkarnaen menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan RDTR tersebut. Ia menilai kepastian detail tata ruang berpengaruh besar terhadap arah pembangunan kawasan, baik untuk permukiman maupun zona usaha seperti pergudangan dan perdagangan.

Zulkarnaen juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara tata ruang kabupaten dan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Selain itu, ia menilai sosialisasi hingga tingkat desa diperlukan agar masyarakat memahami peruntukan ruang di wilayahnya, khususnya di Sungai Ambawang dan Sungai Raya.

Pemkab Kubu Raya menilai percepatan RDTR untuk dua kawasan strategis tersebut menjadi fondasi transformasi wilayah menuju kawasan perkotaan yang tertata, terintegrasi, dan ramah investasi, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam pengembangan metropolitan di Kalimantan Barat.