Komisi Yudisial (KY) meluncurkan dua buku analisis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari tugas lembaga tersebut dalam menganalisis putusan untuk menjadi dasar rekomendasi mutasi hakim. Analisis kali ini difokuskan pada putusan berkriteria baik sebagai bentuk apresiasi terhadap kualitas putusan hakim.
Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan program analisis putusan ini diperkenalkan dengan pendekatan positif dan bukan untuk pengawasan hakim. Menurutnya, KY berupaya mengangkat putusan-putusan yang kualitasnya baik dan memiliki nilai yurisprudensi menonjol melalui analisis objektif bersama jejaring perguruan tinggi dan masyarakat sipil.
“KY mencoba mengintroduksi program analisis putusan ini dengan menggunakan pendekatan positif, bukan untuk pengawasan hakim. KY mencoba melihat putusan-putusan yang kualitasnya baik dengan nilai yurisprudensi menonjol untuk diangkat ke permukaan dengan analisis objektif yang dilakukan KY bersama jejaring perguruan tinggi dan masyarakat sipil,” ujar Binziad Kadafi di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dua buku yang diluncurkan masing-masing memuat analisis putusan perdata berjudul Dokumen dan Pembuktian dan analisis putusan pidana berjudul Tiada Hukum Tanpa Kesalahan. Ke depan, Kadafi berharap KY menemukan pendekatan yang lebih efektif untuk mencari dan mendapatkan putusan yang layak dinilai di seluruh lingkungan peradilan. Ia juga menekankan pentingnya penyempurnaan metodologi analisis, termasuk penggunaan teknologi informasi yang disertai prosedur yang lebih partisipatif dengan melibatkan peran aktif hakim, selain akademisi dan peneliti hukum yang kompeten dan objektif.
Kadafi menyebut tantangan terbesar adalah penerimaan Mahkamah Agung (MA) atas hasil analisis putusan KY agar benar-benar dapat menjadi media untuk mutasi hakim. Ia menilai kolaborasi KY dan MA diperlukan, mengingat MA menguasai basis data putusan dan memiliki kewenangan eksekutorial untuk menjalankan promosi dan mutasi hakim, termasuk berdasarkan hasil analisis putusan.
Dalam menentukan putusan yang masuk kategori baik, KY mengembangkan kriteria pada lima aspek utama, yakni format putusan, pemenuhan hukum acara, penerapan hukum, penalaran hukum, dan aksiologi.
KY menyatakan dua publikasi ini tidak hanya menjadi dokumentasi hasil analisis, tetapi juga wujud komitmen menghadirkan praktik terbaik melalui studi putusan bermutu yang dapat menjadi alternatif rujukan dalam pembelajaran, penegakan hukum, maupun pengambilan kebijakan di bidang peradilan.
Dalam proses analisis, KY menggandeng sejumlah perguruan tinggi, yaitu Universitas Brawijaya, Universitas Sriwijaya, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Mataram, dan Universitas Tadulako. KY juga melibatkan organisasi masyarakat sipil, yakni Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), untuk memperkaya perspektif atas putusan pengadilan.

