DURI — Laporan dugaan pencurian sepeda motor yang tercatat dengan nomor TBL/23/I/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tertanggal 17 Januari 2024 hingga kini belum disertai informasi resmi mengenai perkembangan penanganannya.
Laporan tersebut dibuat oleh Revy Ikwen Pratama di Polsek Mandau. Berdasarkan keterangan dalam laporan, per 23 Februari 2026 perkara itu telah berjalan lebih dari dua tahun sejak pertama kali dilaporkan.
Pihak keluarga pelapor menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait status penyelidikan maupun langkah lanjutan yang telah dilakukan kepolisian. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sebagai pelapor, tentu kami berharap adanya kepastian dan informasi resmi terkait perkembangan perkara ini,” ujar Winda, orang tua pelapor.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan laporan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Dalam konteks pelayanan publik, transparansi informasi mengenai perkembangan penanganan laporan pidana dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kejelasan informasi juga dapat memberikan kepastian bagi pelapor maupun masyarakat.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian apabila terdapat penjelasan lebih lanjut terkait penanganan laporan dimaksud.

