LBH PMII Soroti Transparansi Penanganan Kasus Oknum Polisi, Kapolres Probolinggo Tegaskan Tanggung Jawab Personal

LBH PMII Soroti Transparansi Penanganan Kasus Oknum Polisi, Kapolres Probolinggo Tegaskan Tanggung Jawab Personal

Dialog antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMII dan Kapolres Kabupaten Probolinggo mengemuka setelah muncul pertanyaan mengenai transparansi penanganan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum anggota Polri. Ketua LBH PMII, Muh. Andi Fauzan, meminta penegasan apakah perkara yang menyeret oknum aparat merupakan persoalan institusi atau tanggung jawab personal.

Pertemuan yang berlangsung terbuka itu pada awalnya membahas keterbukaan data kriminal di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun, pada sesi akhir, pembahasan berkembang ke isu yang belakangan menjadi perhatian publik, yakni dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

Fauzan menegaskan pertanyaan tersebut disampaikan bukan sebagai tudingan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa. Ia menyebut publik membutuhkan kepastian bahwa penanganan kasus yang melibatkan aparat dilakukan secara transparan, sekaligus untuk memastikan apakah persoalan yang muncul bersifat sistemik atau individual.

“Kami ingin memastikan bahwa ketika ada oknum anggota yang terlibat kasus pidana, penanganannya benar-benar transparan. Publik perlu kepastian, apakah ini persoalan sistem atau personal,” ujar Fauzan, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keterbukaan dan konsistensi dalam menegakkan aturan, termasuk ketika pelanggaran dilakukan oleh aparat internal.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Probolinggo Wahyudin Latif menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi. Ia juga menyatakan anggota yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu adalah kesalahan personal, bukan institusi. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyudin Latif.

Kapolres memastikan bahwa untuk kasus yang dimaksud, proses hukum disebut telah berjalan dan pelaku telah menjalani penahanan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait akuntabilitas internal kepolisian.

Selain menyoroti isu oknum, LBH PMII juga mengangkat sejumlah data perkara kriminal yang dinilai perlu dipublikasikan lebih luas. Data yang disinggung meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pelecehan seksual, tindak pidana narkotika, hingga praktik debt collector.

Fauzan menilai sebagian data perkara belum sepenuhnya terpublikasi sehingga berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi masukan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa publikasi perkara diatur oleh regulasi internal serta mekanisme pelaporan berjenjang ke Polda. Meski begitu, ia menyatakan pihak kepolisian membuka ruang akses data melalui prosedur resmi.