Partai politik dipandang sebagai elemen penting dalam sistem demokrasi karena berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menjaga stabilitas kebijakan publik, serta menjadi kendaraan pencalonan untuk jabatan publik di parlemen maupun pemerintahan. Dalam konteks itu, partai politik berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik didefinisikan sebagai organisasi bersifat nasional yang dibentuk secara sukarela oleh warga negara Indonesia atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita, untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Aturan tersebut menegaskan fungsi partai sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam demokrasi Indonesia.
Namun, pelembagaan partai politik dinilai menghadapi berbagai tantangan. Pelembagaan partai disebut dapat diukur melalui empat indikator, yakni adaptasi, kompleksitas, otonomi, dan koherensi. Di Indonesia, salah satu persoalan yang disorot adalah melemahnya kelembagaan partai, antara lain ditandai memudarnya ideologi partai.
Ideologi dipandang sebagai fondasi krusial yang membentuk identitas partai dan menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan, menyusun strategi, serta menentukan sikap terhadap isu sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Ketika ideologi tidak konsisten, masyarakat dinilai semakin sulit membedakan satu partai dengan partai lainnya dan memahami agenda yang diperjuangkan.
Tantangan lain yang disebut muncul adalah rendahnya upaya internal partai dalam menjaga stabilitas organisasi, termasuk ketergantungan pada figur tertentu. Salah satu contoh yang diangkat adalah Partai Demokrat yang dinilai memiliki figur sentral Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden dua periode sekaligus ketua umum. Dalam tulisan tersebut disebutkan, setelah masa jabatan SBY berakhir, Partai Demokrat mengalami penurunan suara dari 10,19% pada 2014 menjadi 7,77% pada 2019, yang dikaitkan dengan kaderisasi yang belum kuat.
Selain ketergantungan pada tokoh, lemahnya pelembagaan juga dikaitkan dengan kualitas kaderisasi yang belum optimal serta perubahan arah politik yang dianggap tidak konsisten. Dalam tulisan itu disebutkan praktik aliansi politik sementara demi kepentingan jangka pendek dapat menggeser orientasi partai dari tanggung jawab mewakili kepentingan publik menjadi sekadar mengamankan posisi di pemerintahan atau legislatif.
Indikasi lain melemahnya kelembagaan partai disebut tampak dari konflik internal, persaingan elite, dan ketidakpuasan kader. Ketika konflik tidak diselesaikan secara strategis dan demokratis, perpecahan dinilai dapat berujung pada pembentukan partai baru. Kondisi semacam ini tidak hanya berdampak pada internal partai, tetapi juga berpotensi memperburuk citra partai di mata publik dan menggerus esensi ideologi.
Dampak lanjutan yang disorot adalah menurunnya partisipasi politik dan budaya politik masyarakat. Turunnya partisipasi disebut berkaitan dengan ketidakpercayaan publik terhadap partai akibat ketidakjelasan ideologi atau nilai yang diusung, sehingga masyarakat merasa tidak menemukan partai yang sejalan dengan keyakinan atau nilai yang mereka pegang.
Dalam aspek budaya politik, melemahnya peran partai sebagai penyalur aspirasi, sarana sosialisasi, dan pendidikan politik dinilai dapat memicu sikap apatis. Apatisme juga disebut dipengaruhi konflik internal dan perebutan kekuasaan yang dipersepsikan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Akibatnya, masyarakat merasa keterlibatan politik tidak membawa manfaat, yang pada gilirannya dapat melahirkan budaya politik parokial—ditandai ketidaktahuan dan ketidakpedulian terhadap politik.
Sejumlah langkah perbaikan yang disarankan mencakup penguatan kaderisasi secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang pemilu atau pilkada, penerapan transparansi dalam pengambilan keputusan internal, serta edukasi politik kepada publik melalui seminar, diskusi, atau kegiatan sosial. Upaya-upaya tersebut dinilai dapat mendorong tumbuhnya budaya politik partisipatif dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Artikel ini ditulis oleh Jazil Baskara, Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas.

