Lia Istifhama: Partisipasi Digital Perlu Didorong untuk Memperkuat Kepercayaan Publik

Lia Istifhama: Partisipasi Digital Perlu Didorong untuk Memperkuat Kepercayaan Publik

Anggota DPD RI Lia Istifhama menilai derasnya arus digitalisasi politik menuntut kebijakan demokrasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga tetap berakar pada nilai-nilai demokrasi substantif. Menurutnya, meluasnya kanal partisipasi publik melalui berbagai platform digital perlu diimbangi dengan penguatan integritas proses agar kualitas demokrasi tidak menurun.

Lia menyebut Indonesia memasuki fase baru ketika partisipasi publik kian terbuka lewat mekanisme seperti e-consultation, e-referendum, dan e-hearing. Namun, ia menegaskan keterbukaan ruang digital tidak otomatis menjamin kualitas demokrasi.

“Demokrasi digital harus memperkuat, bukan mengaburkan substansi demokrasi itu sendiri. Keterbukaan akses informasi penting, tetapi integritas proses jauh lebih penting,” ujar Lia yang akrab disapa Ning Lia.

Senator asal Jawa Timur itu menilai tantangan terbesar demokrasi digital bukan terletak pada teknologi, melainkan pada kepercayaan publik atau high trust. Ia mengutip pandangan Prof. Suko yang menggambarkan bagaimana Nepal menilai integritas seseorang bahkan dari sosok seorang nenek berusia 72 tahun, sebagai metafora bahwa integritas merupakan fondasi utama, bukan sekadar kecanggihan teknologi.

Menurut Lia, dinamika era digital membuat preferensi publik bergerak cepat dan aspirasi dapat berubah dalam hitungan jam. Meski demikian, ia mengingatkan kualitas keputusan politik tidak boleh ikut terburu-buru, sehingga demokrasi digital perlu dirancang dengan prinsip kehati-hatian.

Lia juga memetakan dua sisi partisipasi digital. Dari sisi peluang, ia menyebut ruang konsultasi publik dapat diperluas secara cepat dan merata, sekaligus memfasilitasi generasi muda yang tumbuh dalam kultur digital. Selain itu, partisipasi digital dinilai dapat memperkuat fungsi representasi dan akuntabilitas lembaga negara serta mendorong transparansi keputusan publik melalui teknologi.

Namun, ia mengingatkan adanya sejumlah risiko jika ruang digital terlalu terbuka tanpa “filter” integritas. Risiko tersebut antara lain disrupsi demokrasi, meningkatnya manipulasi opini, misinformasi, dan tekanan populisme digital. Lia juga menyoroti potensi pergeseran demokrasi dari arena deliberasi menjadi arena viralitas, serta melemahnya demokrasi substantif apabila proses politik hanya mengejar respons cepat publik.

“Digital participation harus menjadi alat memperkuat deliberasi, bukan sekadar kuantitas suara atau tren sesaat. Indonesia harus memastikan ruang digital tidak menggerus kualitas keputusan publik,” tegasnya.

Untuk itu, Lia menekankan kebijakan demokrasi digital perlu dibangun melalui tiga pendekatan utama. Pertama, integritas sistem, mencakup standardisasi keamanan data, identitas digital, dan protokol partisipasi publik. Kedua, literasi digital politik, mengingat generasi yang cakap teknologi belum tentu matang secara politik. Ketiga, high trust governance, yakni pemerintah harus menjadi pihak yang dapat dipercaya.

“Kepercayaan tidak lahir dari teknologi, tetapi dari konsistensi tindakan,” kata Lia.