Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 382/Pid.Sus-LH/2025/PT PBR juncto putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 5/Pid.Sus-LH/2025/PN Rgt dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup dengan terdakwa Zulkarnaen (30).
Dalam Putusan Kasasi Nomor 10492 K/Pid.Sus-LH/2025, MA menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.
Majelis Hakim Kasasi menilai putusan judex facti—yakni pengadilan tingkat pertama dan banding—telah tepat menerapkan hukum dan tidak terdapat kekeliruan dalam cara mengadili. Menurut MA, putusan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan fakta hukum yang relevan.
Dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa yang menjabat sebagai kepala desa bersama sekretaris desa menjual lahan seluas 150 hektare di Desa Siambul. Lahan itu disebut masih termasuk kawasan hutan produksi terbatas. Penjualan dilakukan kepada pihak lain dengan harga total Rp1.875.000.000,00, serta disertai penerbitan Surat Perintah Kerja yang memungkinkan penggunaan alat berat untuk membuka lahan di kawasan hutan tersebut.
Dalam salah satu pertimbangan, majelis menyatakan perbuatan terdakwa yang menjual tanah yang masuk kawasan hutan dan membiarkan pembukaan lahan terhadap kawasan tersebut telah memenuhi unsur pasal sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
MA berpendapat, pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan yang dijatuhkan judex facti telah mempertimbangkan secara cermat hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta sifat perbuatan terdakwa, dan masih dalam batas kewenangan pengadilan.
Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 kepada terdakwa.

