Gerbang Polres Sumba Timur kembali menjadi lokasi aksi mahasiswa dan komunitas adat pada Senin (2/3/2026) siang. Mereka mendesak agar penanganan kasus dugaan penganiayaan yang awalnya dilaporkan di Polsek Umalulu dilakukan secara transparan dan adil.
Aksi tersebut diikuti Komunitas Pelestarian Masyarakat Adat Praingu Kandang Maujawa bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Lewa (IKPML), Ikatan Keluarga Mahasiswa Sumba Tengah (IKMST), dan Persatuan Mahasiswa Timur (Permasti). Mereka menyuarakan tuntutan utama agar penegakan hukum dalam perkara ini berjalan tanpa tebang pilih, terutama karena kasus tersebut disebut melibatkan relasi antarkelompok masyarakat adat di Kecamatan Umalulu.
Dalam perkara ini, dua warga Desa Kotakawau, Isto Enu Ndena dan Mbuli Hina, berstatus terdakwa dan dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Waingapu pada 4 Maret 2026.
Di tengah massa aksi, Yulius Ndena, ayah salah satu terdakwa, menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam proses penanganan perkara. Ia mengatakan keluarganya memiliki video lengkap peristiwa, namun saat hendak diserahkan tidak diterima. Ia juga menyebut permintaan rekonstruksi ulang tidak mendapat respons.
Yulius menuturkan, pada saat kejadian keluarganya justru merasa menjadi pihak yang terancam. Ia menyebut adanya dugaan pengrusakan pagar dan pengancaman menggunakan parang.
Mahasiswa yang hadir menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk menghadiri persidangan sebagai bentuk kontrol publik.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan seluruh proses telah melalui praperadilan dan dinyatakan sah. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Yuvanda Hardhian menyampaikan bahwa semua pihak memiliki hak hukum dan dapat menempuh mekanisme yang tersedia di pengadilan.
Perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada hasil perkara, tetapi juga pada bagaimana proses hukum dijalankan. Persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi momentum penting untuk menguji keterbukaan dan akuntabilitas penanganan kasus tersebut.

