Mahkamah Agung menggelar rapat koordinasi terkait pengundangan kebijakan Mahkamah Agung RI bersama Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada Kamis (4/12).
Rapat dibuka oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Alexander Palti Halomoan, S.H., M.H., memaparkan teknis pengundangan peraturan perundang-undangan.
Alexander menjelaskan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Ia juga menyebut dasar hukum pengundangan peraturan perundang-undangan mengacu pada ketentuan Pasal 85 ayat 1 UU 13/2022, Pasal 147 sampai dengan Pasal 155 Perpres 87 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 33 Tahun 2025.
Menurut Alexander, pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia membuat aturan tersebut dianggap memiliki daya ikat bagi setiap orang. Secara normatif, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa saat ini pengundangan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik. Tahapannya meliputi proses permohonan, pemeriksaan, perbaikan hasil pemeriksaan, penetapan, penomoran, pembubuhan tanda tangan elektronik (TTE), dan publikasi.
Dalam mekanisme elektronik tersebut, terdapat ketentuan terkait perbaikan hasil pemeriksaan. Perbaikan harus disampaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja. Apabila melewati batas waktu tersebut, proses dinyatakan batal dan pemohon perlu mengajukan kembali dari tahap permohonan.

