Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta pada Rabu (3/12) malam. Majelis hakim menyatakan Arif terbukti menerima suap.
Ketua majelis hakim Efendi, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra, menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Perkara ini bermula dari penanganan kasus korporasi minyak goreng yang berjalan di PN Jakarta Pusat. Dalam prosesnya, pihak korporasi yang berkepentingan diduga berupaya memastikan putusan pengadilan menguntungkan mereka.
Dalam persidangan terungkap Arif disebut menyalahgunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dengan memperjualbelikan keadilan. Ia beberapa kali bertemu dengan pihak yang sedang berperkara, Ariyanto, yang didampingi mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, untuk membahas pemberian uang dengan tujuan memengaruhi putusan majelis hakim. Majelis menilai tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik, pedoman perilaku hakim, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyinggung prinsip noblesse oblige yang dinilai dilanggar Arif. Majelis mengutip ungkapan Latin corruptio optimi pessima yang dimaknai sebagai pengkhianatan dari orang yang seharusnya menjadi teladan merupakan pengkhianatan yang paling berbahaya.
Majelis juga menyinggung dampak perkara ini terhadap citra lembaga peradilan. Kasus tersebut disebut melibatkan Wilmar Group, perusahaan internasional yang berbasis di Singapura. Karena melibatkan korporasi internasional, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merusak citra peradilan di dalam negeri, tetapi juga menodai reputasi peradilan Indonesia di mata dunia.
Efendi menyatakan pemidanaan tidak hanya mempertimbangkan aspek pembalasan, tetapi juga pencegahan umum agar hakim dan aparatur pengadilan lain tidak melakukan perbuatan serupa serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan.
Selain pidana pokok, majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun.
Dalam salah satu pertimbangan yang memberatkan, majelis menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa bukan karena kebutuhan, melainkan karena keserakahan.

