Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK untuk Klarifikasi Penggunaan Pesawat Khusus saat Kunjungan ke Sulsel

Menag Nasaruddin Umar Datangi KPK untuk Klarifikasi Penggunaan Pesawat Khusus saat Kunjungan ke Sulsel

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/2/2026), untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.

Kedatangan Nasaruddin berkaitan dengan perjalanan dinasnya ke Kabupaten Takalar dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah. Di hadapan awak media, ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk transparansi dan komitmen mendukung pencegahan korupsi, terutama terkait potensi gratifikasi.

“Saya sudah beberapa kali datang ke KPK. Bahkan sebelumnya pernah menyerahkan pemberian yang saya duga terkait penyelenggaraan haji. Saya juga beberapa kali berkonsultasi. Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan menggunakan pesawat khusus,” ujar Nasaruddin di kantor KPK.

Ia mengatakan pertemuannya dengan pihak KPK berlangsung lancar dan terbuka. Nasaruddin juga mengapresiasi KPK yang memberikan ruang klarifikasi secara transparan.

Menurutnya, pelaporan sejak awal merupakan bagian dari upaya membangun budaya integritas di lingkungan Kementerian Agama dan di kalangan penyelenggara negara secara umum. “Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mendukung seluruh gagasan pencegahan yang telah disosialisasikan, terutama oleh KPK. Laporkan apa pun yang mungkin syubhat bagi kita. Jangan khawatir. Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi siapa pun sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai langkah Menteri Agama tersebut sebagai teladan positif bagi penyelenggara negara. Menurut Budi, pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal merupakan bentuk mitigasi dan pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan di kemudian hari.

“Kita lakukan pencegahan-pencegahan, khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” ujarnya.

Budi menyoroti tiga poin dari langkah yang dilakukan Nasaruddin. Pertama, komitmen penyelenggara negara dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui pelaporan gratifikasi secara dini. Kedua, tindakan tersebut dinilai dapat menjadi teladan bagi jajaran Kementerian Agama, serta penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) secara luas. Ketiga, langkah ini disebut menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandas Budi.

Kehadiran Menteri Agama di KPK dipandang sebagai pesan bahwa transparansi dan pelaporan dini merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di ruang publik.