Menguatkan Empati Ekologis Umat untuk Menjawab Krisis Sampah Plastik

Menguatkan Empati Ekologis Umat untuk Menjawab Krisis Sampah Plastik

Plastik sekali pakai kian melekat dalam aktivitas sosial dan keagamaan masyarakat. Botol minum di majelis taklim, bungkus makanan saat hajatan, hingga kantong belanja di pasar tradisional menjadi pemandangan yang lazim. Namun, di balik kepraktisannya, penggunaan plastik dinilai menyimpan ancaman serius bagi lingkungan karena dapat bertahan ratusan tahun, mencemari tanah, dan merusak ekosistem laut.

Memasuki 2026, persoalan sampah plastik dipandang tidak lagi sekadar urusan teknis pengelolaan limbah. Isu ini disebut telah berkembang menjadi persoalan sosial-sains (Socio-Scientific Issue/SSI) yang menyentuh nilai kemanusiaan. Dari sisi ilmiah, muncul kekhawatiran terkait mikroplastik yang dilaporkan telah ditemukan di berbagai bagian tubuh manusia. Sementara dari sisi sosial, muncul gejala “kebutaan ekologis” ketika kenyamanan jangka pendek mengalahkan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.

Dalam perspektif keagamaan, peringatan mengenai kerusakan lingkungan dikaitkan dengan QS. Ar-Rum ayat 41 yang menyebut kerusakan di darat dan laut tampak akibat perbuatan manusia. Ayat tersebut dipahami sebagai pengingat bahwa pencemaran, termasuk polusi plastik, merupakan dampak dari tindakan manusia, bukan semata bencana yang datang tiba-tiba. Tanggung jawab umat sebagai khalifah di bumi juga ditekankan, sehingga pembiaran terhadap sampah plastik dipandang sebagai pengabaian amanah menjaga alam.

Gagasan Education for Sustainable Development (ESD) ditawarkan sebagai pendekatan untuk mendorong perubahan perilaku, bukan hanya mengandalkan teknologi daur ulang. Dalam kerangka ini, solusi dinilai perlu dimulai dari pembangunan “empati ekologis”, yakni kemampuan untuk merasakan dampak gaya hidup manusia terhadap makhluk lain dan lingkungan, seperti hewan yang terjerat plastik atau tanah yang kehilangan kesuburan.

Secara ilmiah, plastik disebut tidak benar-benar hilang, melainkan terurai menjadi partikel berukuran lebih kecil yang dikenal sebagai mikroplastik (berdiameter kurang dari 5 milimeter). Mikroplastik digambarkan dapat masuk ke tanah, diserap tanaman, dimakan ternak, lalu kembali ke manusia melalui rantai makanan. Temuan mikroplastik juga disebut telah dilaporkan berada dalam aliran darah, jaringan paru-paru, hingga ASI manusia.

Dalam kaidah fikih, prinsip “la dharara wala dhirara” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) digunakan untuk menilai bahwa polusi yang berdampak pada kesehatan bertentangan dengan tujuan menjaga jiwa (hifzhun nafs). Selain itu, isu sampah plastik juga dikaitkan dengan keadilan antargenerasi: membuang plastik hari ini disebut berpotensi mewariskan tanah tidak subur dan air tercemar bagi generasi mendatang. Pandangan ini dihubungkan dengan QS. Al-A’raf ayat 56 yang melarang membuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki.

Aspek ekonomi turut menjadi bagian dari persoalan. Plastik dipakai luas karena murah dan membantu pedagang kecil menekan biaya. Namun, dampak lingkungan seperti banjir akibat drainase tersumbat dan kerusakan biota laut disebut dapat menimbulkan biaya yang jauh lebih besar daripada harga plastik itu sendiri.

Penjelasan ekologi tentang keterhubungan antarunsur alam juga disandingkan dengan keyakinan bahwa seluruh makhluk bertasbih kepada Allah, sebagaimana disebut dalam QS. Al-Isra ayat 44. Ketika satwa laut mati akibat menelan plastik atau tanah rusak karena tertutup limbah polimer, dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga dipandang sebagai hilangnya keberlangsungan hidup makhluk yang menjalankan perannya di alam.

Budaya konsumerisme disebut sebagai akar persoalan yang mendorong penggunaan berlebihan. Dalam konteks ini, larangan israf atau perilaku berlebih-lebihan dikaitkan dengan QS. Al-An’am ayat 141. Penggunaan botol plastik yang diproduksi dengan energi besar untuk kebutuhan singkat dipandang sebagai pemborosan sumber daya.

Sejumlah langkah strategis diajukan untuk mengubah empati menjadi aksi kolektif. Di antaranya adalah mengintegrasikan isu sampah plastik dalam materi dakwah dan ceramah, serta mendorong kesadaran bahwa membuang plastik sembarangan merupakan tindakan yang merugikan sesama. Pendidikan di pesantren dan sekolah Islam juga diarahkan untuk memasukkan materi “fikih lingkungan” agar pelajar memahami menjaga alam sebagai bentuk syukur, merujuk pada QS. Ibrahim ayat 7.

Masjid disebut berpotensi menjadi pusat perubahan perilaku, misalnya dengan mengganti air minum kemasan sekali pakai menjadi gelas yang dapat dipakai ulang atau menyediakan stasiun isi ulang air minum saat pengajian dan kegiatan masjid. Selain itu, gagasan bank sampah berbasis masjid diajukan agar plastik yang dikumpulkan jamaah dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi untuk kemaslahatan umat atau pemeliharaan masjid, sebagai praktik ekonomi sirkular.

Dalam prinsip konsumsi bertanggung jawab, umat juga diajak kembali pada gaya hidup yang tidak diperbudak materi, termasuk membiasakan membawa wadah sendiri. Langkah ini dikaitkan dengan larangan mubazir dalam QS. Al-Isra ayat 26–27. Dorongan kepada pelaku UMKM muslim untuk memakai kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti besek bambu atau daun pisang, juga disebut sebagai upaya menghidupkan kearifan lokal yang lebih selaras dengan alam.

Teknologi digital turut dipandang dapat dimanfaatkan untuk menghitung penghematan plastik oleh komunitas masjid atau pesantren. Selain itu, umat didorong untuk mendukung kebijakan pemerintah yang lebih tegas terhadap produsen plastik sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar di bidang lingkungan.

Melalui kacamata SSI dan ESD, persoalan sampah plastik diposisikan sebagai masalah yang melampaui urusan kebersihan, menyentuh dimensi moral dan tanggung jawab. Ancaman mikroplastik bagi kesehatan manusia dan kelestarian biota laut disebut semestinya menjadi peringatan untuk melakukan perubahan perilaku. Empati ekologis ditekankan sebagai kesadaran bahwa setiap tindakan manusia terhadap lingkungan akan dimintai pertanggungjawaban, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga agama, jiwa, dan keturunan.

Gagasan akhirnya mengarah pada perubahan budaya dari “sekali pakai” menuju kebiasaan yang lebih sirkular dan berkelanjutan. Peran masjid sebagai pusat gerakan ramah lingkungan, pesantren sebagai pelopor gaya hidup minim plastik, serta kebiasaan individu membawa tas belanja disebut sebagai wujud nyata kepedulian ekologis yang diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan bumi bagi generasi mendatang.