Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara 2025-2044, Tekankan Keselarasan hingga Kabupaten/Kota

Menteri ATR/BPN Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulawesi Utara 2025-2044, Tekankan Keselarasan hingga Kabupaten/Kota

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus. Penyerahan dilakukan pada Kamis (19/02/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan RTRW provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW kabupaten/kota untuk mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan. Ia meminta gubernur mengontrol bupati dan wali kota, terutama bagi daerah yang belum memiliki RTRW agar segera menyusun dokumen tersebut.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Nusron.

Penyertaan LP2B dalam RTRW disebut sejalan dengan arahan presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan, dengan ketentuan pemetaan paling sedikit 87% untuk LP2B.

Di Sulawesi Utara, dari total 15 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih ada 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya. Nusron menyatakan proses penyesuaian RTRW kabupaten/kota perlu ditindaklanjuti setelah Persub provinsi diterbitkan. “Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tuturnya.

Nusron juga menjelaskan perbedaan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000. Sementara untuk RTRW kabupaten skala 1:50.000, dan RTRW kota skala 1:25.000. Adapun skala yang lebih mendetail dituangkan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Usai menerima Persub, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang disebut telah dipersiapkan sejak 2019. Ia mengatakan Persub tersebut akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius.