Jakarta—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus. Penyerahan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/02/2025).
Dalam arahannya, Nusron menegaskan RTRW tingkat provinsi harus menjadi pedoman utama bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dokumen tata ruang masing-masing. Menurutnya, sinkronisasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta penyimpangan pemanfaatan ruang.
Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan kabupaten/kota yang belum memiliki RTRW segera menyusunnya dengan tetap mengacu pada kebijakan provinsi. Nusron menyebut perbedaan antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota pada prinsipnya terletak pada skala peta.
Selain itu, Nusron menekankan pentingnya memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dalam dokumen tata ruang. Untuk Sulawesi Utara, capaian LP2B disebut telah mencapai 91,14 persen dan diharapkan tidak mengalami penurunan ketika kebijakan tersebut diturunkan ke tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan itu, kata Nusron, sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak dialihfungsikan.
Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan demikian, masih ada 12 daerah yang diminta segera menuntaskan penyusunan RTRW.
Nusron menjelaskan perbedaan skala peta dalam perencanaan tata ruang. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000, kabupaten 1:50.000, dan kota 1:25.000. Adapun perencanaan yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000 untuk tingkat kecamatan.
Sementara itu, Gubernur Yulius Selvanus menyambut baik terbitnya Persub RTRW yang disebut telah dipersiapkan sejak 2019. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai dasar hukum pembangunan wilayah ke depan.

