NasDem Maluku Utara Gelar Diskusi Publik Bahas Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

NasDem Maluku Utara Gelar Diskusi Publik Bahas Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara menggelar diskusi publik bertajuk Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru serta Penerapannya di Cafe Restorasi, Ternate, Sabtu (7/2) malam. Kegiatan ini disebut sebagai upaya mendorong literasi hukum sekaligus membuka ruang dialog mengenai regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Diskusi tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Reginaldo Sultan, serta akademisi Universitas Khairun Ternate Dr. Faisal Malik. Jalannya diskusi dimoderatori Fahrudin Maloko.

Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara Abdul Rahim Odeyani mengatakan, NasDem sejak awal diposisikan sebagai partai gagasan yang mengedepankan pemikiran komprehensif dalam setiap kebijakan publik. Menurut dia, pembahasan kebijakan perlu melibatkan berbagai pihak di luar internal partai, termasuk akademisi, advokat, dan pengamat hukum.

Abdul Rahim menilai tema KUHP dan KUHAP baru dipilih karena kedua regulasi tersebut baru diberlakukan dan dinilai memiliki dampak luas dalam kehidupan bermasyarakat. Ia juga menyebut partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat memahami perubahan hukum yang terjadi.

Selain membahas KUHP dan KUHAP, Abdul Rahim turut menyinggung representasi politik daerah kepulauan, khususnya terkait alokasi kursi DPR RI untuk Provinsi Maluku Utara yang saat ini berjumlah tiga kursi. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih menitikberatkan alokasi kursi pada jumlah penduduk, sementara pihaknya berkeinginan merumuskan pokok-pokok pikiran agar aspek geografi juga dapat dimasukkan sebagai syarat ke depan.

Melalui diskusi ini, DPW Partai NasDem Maluku Utara menyatakan ingin menegaskan perannya tidak hanya sebagai partai elektoral, tetapi juga sebagai ruang dialog publik dan pendampingan hukum bagi masyarakat.