OJK, BEI, dan KSEI Perkuat Transparansi serta Likuiditas Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Perkuat Transparansi serta Likuiditas Pasar Modal

Otoritas pasar modal mempercepat reformasi untuk memperkuat transparansi dan likuiditas, di tengah tuntutan peningkatan kepercayaan investor global terhadap pasar Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis dari total delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal. Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.

Empat langkah yang telah diselesaikan meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, penguatan granularitas data investor, serta implementasi pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Melalui kebijakan tersebut, investor dapat mengakses informasi yang lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Informasi ini tersedia melalui laman resmi BEI.

Selain transparansi, otoritas mendorong peningkatan likuiditas pasar melalui kebijakan free float. Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan kebijakan ini turut mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses penawaran umum perdana (IPO).

“Masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey.

Ia menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.

Penguatan transparansi juga dilakukan melalui penyajian data investor yang lebih rinci. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya sembilan kategori kini diperluas menjadi 39 klasifikasi, sehingga memberikan gambaran lebih detail mengenai komposisi investor di pasar modal.

Di sisi lain, pasar modal Indonesia mulai mengadopsi praktik global seperti yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing melalui pengumuman HSC. Pengumuman ini memuat informasi saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak dan dipublikasikan secara terbuka untuk meningkatkan kualitas informasi sekaligus memperkuat perlindungan investor.

“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor memahami struktur kepemilikan perusahaan secara lebih komprehensif,” kata Jeffrey.

Ke depan, BEI menyatakan akan melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar. Otoritas juga meningkatkan kapasitas tata kelola serta memperluas sosialisasi kepada pelaku pasar, baik secara langsung maupun daring.

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia sekaligus menjawab ekspektasi investor global.

“Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita. Langkah ini juga memenuhi permintaan MSCI dan meningkatkan kelas transparansi pasar modal Indonesia,” ujar Hans.

Menurut dia, pembukaan data kepemilikan saham serta penguatan data investor akan meningkatkan transparansi, sementara kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen berpotensi mendorong likuiditas pasar.

“Peningkatan free float akan menambah pasokan saham di pasar sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” katanya.