Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan kebijakan pemberian notasi khusus bagi emiten yang memiliki porsi saham publik (free float) rendah. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kualitas likuiditas pasar modal dan meningkatkan transparansi informasi bagi investor.
Kebijakan notasi khusus tersebut sejalan dengan rencana BEI menaikkan ambang batas free float dari 7,5% menjadi 15%. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan dalam tenggat yang ditetapkan akan mendapatkan penanda khusus sebagai informasi tambahan bagi pelaku pasar.
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, mengatakan emiten akan diberi ruang untuk memenuhi aturan secara bertahap dalam jangka waktu satu hingga dua tahun. Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan agar investor memiliki dasar yang lebih jelas dalam memilih saham.
“Ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan regulasi terkait notasi khusus tinggal menunggu penyesuaian Peraturan IA yang saat ini dibahas bersama OJK. Ia menargetkan aturan tersebut dapat mulai berlaku pada Maret.
“Sesuai dengan target, peraturan itu sudah akan efektif di bulan Maret nanti,” kata Jeffrey.
BEI juga menyiapkan fasilitas hot desk sebagai ruang konsultasi bagi emiten dalam proses pemenuhan ketentuan. Meski demikian, Jeffrey tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi paling berat bagi perusahaan yang tidak kunjung memenuhi aturan, yakni penghapusan pencatatan saham secara paksa atau delisting.
“Potensi (delisting) itu ada, tetapi itu tentu effort terakhir yang kita harapkan. Tentu masih ada waktu untuk bisa memenuhi itu,” ujarnya, seraya menyebut diskusi mengenai tenggat final masih berlangsung dengan asosiasi terkait.
Di sisi lain, penyesuaian batas free float menjadi 15% diperkirakan akan menambah suplai saham yang perlu diserap pasar hingga Rp187 triliun. BEI menyatakan optimistis peningkatan suplai tersebut dapat diimbangi oleh permintaan yang kuat.
Salah satu strategi yang disiapkan adalah komunikasi intensif dengan penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE. BEI berharap perbaikan struktur free float dapat mendorong masuknya dana asing baru ke pasar modal Indonesia.
Dari sisi domestik, BEI menilai dukungan investor dalam negeri juga memadai. Pelonggaran aturan investasi bagi dana pensiun dan asuransi, serta bertambahnya 1,9 juta investor ritel baru sejak awal 2026, disebut dapat menjadi penopang permintaan di pasar.

