OJK Nilai Pembekuan Rebalancing MSCI Jadi Momentum Perkuat Transparansi Pasar Modal

OJK Nilai Pembekuan Rebalancing MSCI Jadi Momentum Perkuat Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan rebalancing saham asal Indonesia pada Mei 2026. OJK menilai langkah penyedia indeks global tersebut terkait dengan upaya menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa MSCI telah mencatat sejumlah langkah strategis yang dilakukan OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal.

“Berbagai inisiatif strategis di atas merupakan bagian dari upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing global,” ujar Hasan dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2026).

OJK menjelaskan, sejumlah reformasi yang mendapat perhatian MSCI meliputi peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan granularitas klasifikasi investor, implementasi kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peningkatan batas minimum free float.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai pengakuan awal MSCI terhadap langkah reformasi tersebut menjadi sinyal positif atas arah kebijakan yang ditempuh Indonesia.

“Ke depan, implementasi langkah-langkah reformasi akan terus dijaga agar berjalan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan, serta diperkuat melalui koordinasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk pelaku pasar global,” kata Friderica.

Saat ini, MSCI disebut tengah melakukan asesmen lanjutan dengan memanfaatkan sumber data baru yang dihasilkan dari berbagai inisiatif reformasi pasar modal Indonesia, sekaligus menghimpun masukan dari pelaku pasar global. Proses tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan penilaian untuk Index Review MSCI pada Mei 2026 dan Market Accessibility Review pada Juni 2026.

OJK memandang proses itu sebagai momentum untuk menunjukkan efektivitas implementasi kebijakan yang telah dijalankan, dengan harapan dapat memperkuat aksesibilitas dan meningkatkan tingkat kelayakan investasi (investability) pasar modal Indonesia.

Dalam komitmen reformasi, OJK menyatakan akan terus mendorong penguatan integritas pasar melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Rencana tersebut mencakup peningkatan transparansi, penguatan likuiditas, penegakan hukum dan tata kelola, serta pendalaman pasar.

Melalui berbagai langkah itu, OJK meyakini pasar modal Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk menjadi lebih dalam, likuid, dan kredibel, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.