Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi transparansi di pasar modal Indonesia dengan membuka data pemegang saham besar ke publik, memperketat struktur kepemilikan, serta mengungkap pihak yang berada di balik perusahaan. Langkah ini ditujukan untuk menutup celah praktik tidak transparan yang selama ini membayangi pasar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK bersama pemangku kepentingan akan melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global. Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari langkah memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia.
Salah satu perubahan utama adalah publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data tersebut kini dapat diakses publik dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.
Selain itu, OJK juga memperinci klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 jenis. Friderica menyebut kebijakan ini mulai diterapkan pada April 206.
OJK turut menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang berlaku mulai 31 Maret 2026. Kebijakan lain adalah pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC) yang mulai diberlakukan pada 2 April 2026. Menurut Friderica, pengumuman HSC dimaksudkan sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
Di sisi lain, OJK dan IDX juga memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk mengungkap pemilik manfaat akhir, yakni pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan pelaporan UBO tersebut berlaku mulai 1 April 2026.
Friderica menegaskan, rangkaian inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, memperkuat kepercayaan investor, dan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global.

