Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan progres reformasi pasar modal yang terus dijalankan secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan investor. Reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi, integritas, serta tata kelola, dengan implementasi yang dipantau secara berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK bersama para pemangku kepentingan akan melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur. OJK juga memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Salah satu langkah yang ditekankan adalah peningkatan transparansi agar pasar domestik lebih selaras dengan standar global. Pasar modal Indonesia kini mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data tersebut diungkap ke publik dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.
OJK juga menyampaikan sejumlah kebijakan lain dalam rangka reformasi. Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen yang telah diterbitkan pada Maret 2026. Kedua, klasifikasi investor yang dibuat lebih rinci dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 jenis, yang disebut dimulai pada April 206. Ketiga, peningkatan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang berlaku mulai 31 Maret 2026.
Keempat, pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) mulai 2 April 2026. OJK menyebut pengumuman HSC sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
Selain itu, OJK dan IDX memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk mengungkap pemilik manfaat akhir, yakni pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.
Friderica menyatakan seluruh inisiatif tersebut dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, memperkuat kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global.

