OJK Terapkan 5 Kebijakan Baru untuk Perkuat Transparansi Pasar Saham Indonesia pada 2026

OJK Terapkan 5 Kebijakan Baru untuk Perkuat Transparansi Pasar Saham Indonesia pada 2026

JAKARTA – Transparansi pasar saham Indonesia memasuki fase baru pada 2026 setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sejumlah kebijakan yang memperkuat keterbukaan informasi dan menyelaraskan praktik pasar domestik dengan standar global. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional, di tengah dinamika ekonomi global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan reformasi tersebut telah menjawab berbagai perhatian pemangku kepentingan, termasuk lembaga penyedia indeks global yang menyoroti aspek transparansi. “Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4).

Dalam paket kebijakan yang diumumkan, terdapat lima perubahan utama yang mulai berlaku bertahap sejak akhir Maret hingga awal April 2026.

Pertama, OJK bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kepada publik secara rutin setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 3 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberi gambaran lebih jelas mengenai pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.

Kedua, struktur kategori investor diperluas dari 9 menjadi 39 klasifikasi yang lebih rinci sejak 1 April 2026. Perincian ini diharapkan membantu pelaku pasar membaca komposisi investor dengan lebih akurat serta memahami pergerakan dana secara lebih transparan.

Ketiga, OJK dan BEI menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% yang efektif berlaku mulai 31 Maret 2026. Peningkatan ini dipandang dapat mendorong likuiditas perdagangan sekaligus menekan dominasi kepemilikan saham oleh kelompok tertentu.

Keempat, BEI dan KSEI mulai mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC) secara berkala sejak 2 April 2026. Mekanisme ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi investor terkait potensi risiko yang muncul akibat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.

Kelima, pemegang saham dengan porsi minimal 10% diwajibkan melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada BEI sejak 1 April 2026. Ketentuan ini ditujukan untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan, sehingga meningkatkan akuntabilitas.

OJK menyatakan seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk memperkuat integritas dan daya saing. Peningkatan free float disebut menjadi salah satu fokus dalam mendorong likuiditas agar pasar saham Indonesia dinilai lebih sehat dan kompetitif.

Untuk mendukung implementasi aturan baru, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai ketentuan. “Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru,” kata Friderica.

Selain penguatan transparansi melalui keterbukaan data kepemilikan dan pelaporan UBO, OJK juga mendorong demutualisasi bursa, memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas tata kelola melalui edukasi dan sertifikasi profesional. Reformasi ini dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, self-regulatory organization, dan pelaku industri untuk mempercepat pendalaman pasar.

“Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” tambah Friderica.