Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat keputusan yang mewajibkan pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1% sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan investor, sekaligus mendukung terciptanya pasar yang lebih efisien dan berintegritas.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK telah menginstruksikan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerapkan penguatan data kepemilikan saham yang lebih rinci, khususnya untuk kepemilikan di atas 1%.
“Kami telah mengeluarkan surat keputusan yang menginstruksikan KSEI dan BEI untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular, khususnya untuk kepemilikan di atas 1%,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Kebijakan ini menandai perubahan dalam pengelolaan dan akses publik terhadap data kepemilikan saham. OJK menilai, sebelumnya informasi kepemilikan saham tidak selalu tersedia secara luas atau kerap disajikan dalam bentuk agregat, sehingga menyulitkan investor maupun analis untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai struktur kepemilikan perusahaan publik. Melalui kebijakan baru ini, data kepemilikan saham di atas 1% akan dipublikasikan melalui situs BEI agar dapat diakses lebih mudah oleh pihak yang berkepentingan.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian dan konsultasi dengan pemangku kepentingan pasar modal. OJK menilai transparansi yang lebih besar terkait kepemilikan saham dapat meningkatkan kepercayaan investor, mengurangi potensi praktik insider trading, serta memudahkan pengawasan oleh regulator.
“Kami percaya bahwa dengan memberikan akses yang lebih luas dan mudah terhadap informasi kepemilikan saham, kami dapat menciptakan pasar yang lebih adil dan efisien bagi semua peserta,” kata Kiki.
Dalam pelaksanaannya, OJK akan berkoordinasi dengan KSEI dan BEI. KSEI bertugas mengumpulkan serta memvalidasi data kepemilikan saham dari berbagai sumber, termasuk perusahaan sekuritas, bank kustodian, dan investor institusional. Selanjutnya, BEI akan mempublikasikan data tersebut di situsnya dalam format yang ditujukan agar mudah diakses dan dipahami publik.
Data yang dipublikasikan mencakup nama pemilik saham, jumlah saham yang dimiliki, serta persentase kepemilikan. Informasi ini akan diperbarui secara berkala untuk menjaga akurasi dan relevansinya.
OJK berharap kebijakan ini berdampak positif bagi pasar modal. Dengan informasi yang lebih lengkap, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi dengan dasar yang lebih kuat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan partisipasi investor domestik maupun asing.
OJK juga menilai transparansi yang lebih besar dapat membantu menekan potensi manipulasi pasar dan insider trading. Dengan mengetahui pemilik saham utama suatu perusahaan, pengawasan terhadap aktivitas perdagangan dinilai dapat dilakukan lebih efektif, termasuk untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini disebut memiliki tantangan, terutama memastikan data yang dikumpulkan dan dipublikasikan akurat serta lengkap. KSEI perlu didukung sistem yang andal untuk pengumpulan dan validasi data, sementara BEI perlu memastikan kesiapan infrastruktur situsnya untuk menangani volume data besar dan memberikan akses yang memadai bagi pengguna.
Aspek privasi juga menjadi perhatian. OJK menyatakan perlu memastikan informasi pribadi pemilik saham tidak disalahgunakan meski data kepemilikan dipublikasikan.
Ke depan, OJK menyampaikan rencana untuk melanjutkan agenda reformasi pasar modal, antara lain dengan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan publik, memperkuat perlindungan investor, dan mengembangkan produk investasi baru. OJK menilai upaya reformasi berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia, termasuk dalam mengadopsi praktik terbaik internasional.

