Operasi Pemeriksaan Pajak di Nunukan Jaring 44 Kendaraan Telat Bayar, Didominasi Sepeda Motor

Operasi Pemeriksaan Pajak di Nunukan Jaring 44 Kendaraan Telat Bayar, Didominasi Sepeda Motor

UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Provinsi Kalimantan Utara di Nunukan menggelar pemeriksaan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menertibkan administrasi pengguna kendaraan.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Kabupaten Nunukan, Budiansyah, mengatakan pemeriksaan yang berlangsung selama dua hari itu menjaring total 44 kendaraan yang belum membayar pajak. Dari jumlah tersebut, 12 unit merupakan kendaraan roda empat dan 32 unit kendaraan roda dua.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, sebanyak 20 kendaraan disebut langsung melakukan pembayaran pajak melalui layanan Samsat keliling yang disediakan di lokasi kegiatan.

Menurut Budiansyah, keterlambatan pembayaran pajak umumnya terjadi karena masyarakat lupa membayar saat masa jatuh tempo. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari pokok pajak setiap bulan.

Ia menambahkan, penundaan pembayaran yang berlarut-larut dapat membuat tunggakan menumpuk hingga bertahun-tahun. “Jadi berlarut sehingga ada yang sampai 3 sampai 5 tahun, bahkan lebih,” ujarnya.