Kontroversi unggahan seorang alumnus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan kewarganegaraan anaknya memicu kecaman warganet. Aksi tersebut dinilai mencederai nasionalisme serta kewajiban pengabdian yang tercantum dalam perjanjian beasiswa LPDP.
Reaksi publik menguat karena pembiayaan LPDP bersumber dari pajak masyarakat Indonesia. Di tengah polemik itu, dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Subarsono menekankan pentingnya LPDP mengedepankan prinsip transparansi dan penegakan aturan.
Subarsono menyatakan, apabila regulasi mengharuskan penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan mengabdi dalam jangka waktu tertentu, ketentuan tersebut harus ditegakkan. Ia menilai mereka yang belum memenuhi kewajiban perlu diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Subarsono, ketegasan diperlukan bukan hanya untuk merespons satu kasus, melainkan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum serta mengantisipasi kejadian serupa di masa depan.
Ia juga menilai kasus ini menyoroti lemahnya monitoring terhadap alumni setelah masa studi. Subarsono berpendapat, sebagian lulusan mungkin tidak kembali namun luput dari sanksi akibat pengawasan yang tidak cermat. Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi perhatian publik karena muncul melalui unggahan di media sosial.
Dalam pandangannya, LPDP selama ini cenderung mengandalkan kesadaran moral dibanding landasan hukum yang kuat. Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme konfirmasi yang jelas pada akhir masa studi terkait kepastian kepulangan penerima beasiswa ke Indonesia untuk mengabdi.
Selain aspek sistemik, Subarsono menyoroti pentingnya etika bermedia sosial. Ia menyayangkan kurangnya kebijakan dalam berekspresi di ruang digital yang dapat memicu salah paham dan berdampak personal bagi individu yang bersangkutan.
Subarsono juga mengingatkan bahwa setiap penerima beasiswa memikul tanggung jawab moral karena dibiayai oleh rakyat. Dengan kesadaran tersebut, ia berharap muncul komitmen untuk kembali dan berkontribusi membangun Indonesia.

