Pakar UMY: Pilkada Lewat DPRD Tak Otomatis Hapus Politik Uang, Risiko Transaksi Elit Menguat

Pakar UMY: Pilkada Lewat DPRD Tak Otomatis Hapus Politik Uang, Risiko Transaksi Elit Menguat

Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD dinilai tidak bisa dipahami semata sebagai pilihan teknis. Pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, menilai wacana tersebut menunjukkan dua hal sekaligus: adanya problem serius dalam Pilkada langsung, serta kalkulasi kepentingan partai politik.

Tunjung menyebut Pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat, namun pada saat yang sama dapat menjadi sosok yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya. Menurutnya, hal ini ikut mendorong munculnya wacana perubahan mekanisme pemilihan.

Dari sisi konstitusional, Tunjung menjelaskan pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih dapat dibenarkan. Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa merinci apakah pemilihannya harus dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

Meski demikian, ia mengingatkan kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari aspek legal-formal. Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih dapat disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu. Namun, ia menilai pertanyaan kuncinya adalah apakah rantai kedaulatan rakyat tetap utuh atau justru terputus akibat transaksi elit politik.

Tunjung juga menilai perubahan mekanisme Pilkada akan menggeser arena pertarungan politik lokal secara signifikan. Jika pemilihan dilakukan melalui DPRD, kompetisi tidak lagi berlangsung di ruang publik yang luas, melainkan berpindah ke ruang-ruang tertutup dengan aktor yang terbatas.

Menurutnya, kompetisi yang semula berfokus pada adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih berpotensi berubah menjadi negosiasi di antara puluhan anggota DPRD. Kampanye pun bergeser dari menyasar warga menjadi pendekatan kepada fraksi-fraksi di parlemen daerah.

Dari sisi representasi politik, ia menilai pemilihan melalui DPRD dapat mempersempit ruang representasi dan menutup peluang kandidat independen atau figur yang memiliki dukungan kuat di tingkat akar rumput. Dalam situasi tertentu, figur populer di masyarakat bisa kalah karena tidak memperoleh restu elit partai.

Tunjung menambahkan, penghapusan pemilihan langsung berpotensi menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik. Ia menyebut dua risiko yang dapat menguat: oligarki lokal karena kepemimpinan daerah ditentukan jaringan elit dan kekuatan modal, serta melemahnya akuntabilitas kepala daerah karena orientasi pertanggungjawaban lebih tertuju kepada DPRD dibanding warga.

Ia juga menekankan bahwa perubahan mekanisme tidak serta-merta menghilangkan politik uang. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi hanya berpindah arena, dari upaya membeli suara rakyat menjadi membeli suara elit, yang cenderung lebih tertutup dan lebih sulit diawasi.

Alih-alih menghapus pemilihan langsung, Tunjung mendorong pembenahan persoalan hulu dalam sistem politik elektoral, termasuk rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu.