Pakar Unpad: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Berisiko Persempit Partisipasi dan Memusatkan Kekuasaan Elite

Pakar Unpad: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Berisiko Persempit Partisipasi dan Memusatkan Kekuasaan Elite

Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan. Pakar Politik Kontemporer Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Caroline Paskarina, menilai skema Pilkada oleh DPRD atau Pilkada tertutup berpotensi memperdalam persoalan demokrasi di Indonesia.

Prof. Caroline menyampaikan pandangannya saat dihubungi dari Jakarta pada Sabtu, 13 Desember. Ia menekankan, pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak cukup diletakkan pada aspek konstitusionalitas formal, melainkan perlu menimbang dampak substantifnya terhadap kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Menurutnya, wacana ini menjadi krusial karena berlangsung di tengah kondisi demokrasi yang dinilai menurun, melemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, menguatnya kecenderungan sentralisasi kekuasaan, serta praktik elitisme politik. Dalam konteks tersebut, ia mengingatkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah berisiko memperparah problem struktural demokrasi, bukan menyelesaikannya.

Prof. Caroline menilai Pilkada oleh DPRD, jika tidak disertai reformasi sistem politik yang komprehensif, tidak otomatis memperkuat demokrasi. Sebaliknya, mekanisme itu dikhawatirkan mempersempit ruang partisipasi politik warga, karena masyarakat tidak lagi terlibat langsung dalam menentukan pemimpin daerah.

Ia juga menyoroti potensi pemusatan pengambilan keputusan pada segelintir elite politik. Jika legitimasi kepala daerah tidak berasal langsung dari pemilih, akuntabilitas kepada publik dinilai dapat melemah. Dalam situasi seperti ini, demokrasi berisiko direduksi menjadi prosedur legal formal tanpa makna substantif.

“Dalam situasi dimana kualitas demokrasi menurun, kepercayaan publik terhadap pemerintah melemah, kecenderungan sentralisasi kekuasaan menguat, dan praktik elitisme politik semakin mengemuka, maka wacana pengalihan pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD justru berpotensi memperdalam problem struktural demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujar Prof. Caroline.

Ia menambahkan, dimensi substantif demokrasi—seperti kontrol publik, akuntabilitas kekuasaan, dan keterlibatan warga negara secara bermakna—berisiko semakin terpinggirkan apabila Pilkada dilakukan oleh DPRD. Konsekuensinya, kepala daerah dikhawatirkan lebih berorientasi pada kepentingan partai atau kelompok yang memilihnya, sehingga kebijakan daerah berpotensi kurang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Karena itu, Prof. Caroline mengingatkan pemerintah agar membuka ruang seluas mungkin bagi publik untuk berpartisipasi dalam perumusan desain pemilihan kepala daerah ke depan. Ia menilai partisipasi masyarakat penting untuk memastikan demokrasi tidak berhenti pada formalitas.

Wacana Pilkada oleh DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam peringatan HUT ke-61 Golkar pada 5 Desember 2025. Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, selama dilakukan secara demokratis.

Menanggapi pernyataan tersebut, Prof. Caroline menyebut pandangan Mendagri benar secara normatif. Namun ia mengingatkan, penekanan semata pada aspek konstitusionalitas formal berisiko mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni kemerosotan demokrasi secara substansial. Ia menilai perdebatan seharusnya tidak berhenti pada soal boleh atau tidak, melainkan menilai apakah mekanisme yang dipilih memperkuat atau justru melemahkan kualitas demokrasi, integritas institusi politik, dan kedaulatan rakyat dalam praktik bernegara.