Pansus Tata Ruang DPRD Bali Soroti Dugaan Penyimpangan Pemanfaatan Ruang Laut di Proyek Marina Serangan

Pansus Tata Ruang DPRD Bali Soroti Dugaan Penyimpangan Pemanfaatan Ruang Laut di Proyek Marina Serangan

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti dugaan penyimpangan pemanfaatan tata ruang laut di Pulau Serangan. Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar setelah inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Pelabuhan Marina yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) beberapa waktu lalu.

RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali dan melibatkan sejumlah instansi, antara lain organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi teknis kehutanan dan lingkungan hidup. Manajemen PT BTID juga diminta hadir untuk menjelaskan dasar hukum dan proses perizinan proyek yang menjadi perhatian publik.

Ketua Pansus Tata Ruang DPRD Bali, Made Suparta, menegaskan Pulau Serangan merupakan wilayah pesisir yang terkait langsung dengan ekosistem laut. Karena itu, pemanfaatan ruang di kawasan tersebut dinilai harus selaras dengan fungsi ekologis. Menurutnya, aktivitas industri berbasis beton, pemadatan lahan, hingga penguasaan lahan dalam skala besar berpotensi bersinggungan dengan berbagai ketentuan hukum.

Dari sisi kehutanan, Suparta menyebut pembangunan Marina beririsan dengan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang perubahan fungsi kawasan hutan konservasi. Ia juga menekankan bahwa Tahura pada prinsipnya hanya memperbolehkan pemanfaatan terbatas untuk pendidikan, penelitian, dan wisata alam, bukan kegiatan industri maupun reklamasi terselubung.

“Dari sisi penataan ruang, pemanfaatan yang tidak sesuai zonasi berpotensi melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007. Sementara dari rezim lingkungan hidup, perubahan bentang alam mangrove tanpa dasar ekologis yang kuat bisa melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009,” kata Suparta, Senin (23/2/2026).

Persoalan lain yang mengemuka ialah keberadaan lebih dari 100 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang secara normatif berstatus hutan negara. Pansus menilai penerbitan SHM tersebut mengandung cacat yuridis substantif karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan Hak Milik tidak dapat diberikan di kawasan hutan konservasi.

Pansus juga mempertanyakan dasar hukum tukar menukar lahan Tahura yang dilakukan PT BTID, termasuk proses perizinan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Suparta mendesak agar seluruh persetujuan prinsip, termasuk yang melibatkan Gubernur Bali, dibuka secara transparan kepada publik.

“Ujungnya ada pada putusan gubernur. Jika izin keluar dalam waktu singkat, publik berhak tahu apakah dasar hukumnya sah atau tidak,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Head Legal PT BTID, Ngurah Agung Buana, memaparkan adanya persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan yang terbit pada 1997, 1999, dan 2004. Ia juga menyebut skema tukar menukar kawasan hutan dengan rasio tertentu, termasuk untuk lahan tergenang dan bervegetasi mangrove.

Namun Pansus menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi utama, yaitu kesesuaian pemanfaatan ruang saat ini dengan fungsi konservasi Tahura serta dampak ekologis jangka panjang terhadap kawasan Teluk Benoa dan Pulau Serangan.

Sementara itu, Kepala Legal PT BTID, Yossy Sulistiyorini, menegaskan kawasan yang dikelola perusahaannya telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh pemerintah pusat dan seluruh perizinan pembangunan Marina disebut telah dikantongi.

Anggota Pansus yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menilai terlepas dari aspek perizinan, proyek Marina dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali. Ia juga menyoroti keluhan warga terkait abrasi yang disebut terjadi akibat pembangunan tersebut.

“Jujur, menurut saya tidak ada keuntungannya bagi masyarakat Bali. Justru yang ada abrasi,” tegasnya.

Sekretaris Pansus Tata Ruang, Nyoman Dewa Rai, mengingatkan hasil sidak sebelumnya yang mencatat adanya perbedaan pernyataan antara pihak BTID dan mantan Kepala Tahura terkait status kawasan laut yang dibangun Marina Internasional.

“Yang berhak menjelaskan ini secara resmi adalah Kepala Dinas Kehutanan,” ujarnya.

Pansus membuka opsi pendalaman lanjutan, sidak lapangan kembali, hingga penyerahan temuan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran serius. Menurut Suparta, fokus Pansus tidak hanya pada aspek prosedural, melainkan juga substansi perlindungan ekosistem pesisir Bali yang sejak lama ditetapkan sebagai kawasan lindung. Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung.