Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan di Proyek KEK Kura Kura Bali

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan di Proyek KEK Kura Kura Bali

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Senin (23/2/2026). Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di Bali Selatan.

RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyoroti sejumlah hal, mulai dari kesesuaian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), legalitas sertifikat lahan, hingga kewenangan penerbitan izin di wilayah pesisir dan laut.

Pansus mempertanyakan penerbitan izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Supartha merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang disebut mengatur kewenangan pengelolaan tata ruang laut hingga 100 mil berada di pemerintah provinsi.

Selain itu, kawasan marina seluas sekitar 54 hektare turut menjadi perhatian. Supartha menyebut, dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, kawasan tersebut diperuntukkan secara terbatas, seperti untuk perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial berskala luas.

Supartha juga menyinggung status Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektare. Ia menyatakan kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak 1927 dan resmi menjadi Tahura pada 1992–1993.

Menurut Supartha, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” kata Supartha.

Pansus juga mencermati data terkait 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura. DPRD menyatakan berencana merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.

Lebih lanjut, Supartha menekankan perlunya keterbukaan kepada publik, terutama masyarakat yang terdampak langsung di kawasan yang dikelola BTID. Ia menilai tidak boleh ada pembatasan ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi maupun aktivitas yang berlangsung di wilayah tersebut.

Ia juga meminta kejelasan narasi serta manfaat konkret yang diperoleh masyarakat Bali maupun Pemerintah Provinsi Bali dari aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut.

Sementara itu, PT BTID menyatakan seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan proyek yang dijalankan berada dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat.

“Kami di BTID mematuhi peraturan yang berlaku pada saat itu. Seperti diketahui, KEK Kura Kura Bali sebagai kawasan strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali,” ujar Yossy.