Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menggelar rapat tertutup untuk mempercepat penyelesaian pembahasan dugaan pelanggaran tata ruang menjelang berakhirnya masa kerja pansus tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan rapat tertutup dilakukan agar pembahasan lebih serius dan memungkinkan pendalaman kajian teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menyebut Pansus TRAP akan berakhir pada 3 Maret.
Dalam rapat dengar pendapat itu, pansus mendalami indikasi pelanggaran di empat lokasi, yakni kawasan mangrove di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari di Kabupaten Buleleng, Desa Tianyar di Kabupaten Karangasem, serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta di Kabupaten Tabanan. Pendalaman dilakukan dengan mencermati hasil inspeksi mendadak (sidak) dan rapat yang sebelumnya telah digelar di titik-titik tersebut.
Selain menghadirkan pihak terduga, pansus juga mengundang sejumlah OPD untuk mendukung pembahasan, di antaranya Satpol PP Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kantor Wilayah BPN Bali, UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, kantor pertanahan kabupaten/kota, serta kelompok ahli hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Menurut Supartha, rapat tertutup dengan OPD dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan teknis dan klarifikasi atas temuan lapangan yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan, serta pengelolaan aset dan kawasan lindung. Ia menegaskan pansus perlu mengeluarkan laporan dan rekomendasi, sehingga kerja-kerja pendalaman harus dilakukan secara terukur agar informasi yang dihimpun valid.
Pansus TRAP menargetkan penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran izin dan tata ruang dapat menghasilkan kesimpulan yang tepat dan bertanggung jawab, sebelum rekomendasi diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali dan Pemprov Bali menjelang pembubaran pansus.
Supartha juga menyebut kemungkinan dilakukannya sidak terhadap aduan baru pada sisa waktu kerja pansus bergantung pada ketersediaan waktu. Di luar empat kasus yang sedang didalami, masih ada sejumlah hasil sidak selama setahun terakhir yang penyelesaiannya masih berjalan.
Dewan menargetkan pada awal Maret 2026 setidaknya dugaan pelanggaran yang sudah berproses dapat dirampungkan, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait tata ruang, perizinan, dan pengelolaan kawasan strategis di Bali.
Setelah Pansus TRAP DPRD Bali dibubarkan, pengawasan disebut akan menjadi kewenangan eksekutif, yakni Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Sementara dari sisi DPRD, apabila pansus tidak dilanjutkan, pelaksanaan tugas pengawasan akan kembali ke Komisi I DPRD Bali yang membidangi pemerintahan.
Supartha menyatakan pansus berupaya menuntaskan seluruh pekerjaan sebelum masa tugas berakhir.

