DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Selasa (24/2). Pemanggilan ulang dilakukan karena rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan Pansus dinilai belum dijalankan.
RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Pansus juga mengundang pemilik saham dari kedua usaha tersebut untuk mendalami indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Dalam rapat, I Dewa Nyoman Rai menyoroti persoalan izin operasional restoran yang disebut belum tuntas, meski Pansus telah melayangkan surat dan rekomendasi resmi. Ia menyatakan Pansus telah mengeluarkan rekomendasi penutupan karena masih ada proses administrasi yang belum diselesaikan.
“Kami sudah memberikan rekomendasi penutupan karena ada proses administrasi yang belum diselesaikan. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban yang jelas,” kata Rai.
Menurutnya, rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan. Pansus juga memantau aktivitas restoran setelah rekomendasi penutupan diterbitkan. Rai menyebut, dari pengamatan Pansus, bagian depan restoran tampak tutup, namun di bagian belakang masih terlihat aktivitas.
“Kami cek sendiri. Secara kasat mata, bagian depan memang tampak tutup. Tapi di belakang masih ada aktivitas. Ini yang membuat kami mempertanyakan keseriusan pelaksanaan rekomendasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa hari setelah rekomendasi dikeluarkan, anggota Pansus mendapati Queens Tandoor Restaurant masih menunjukkan tanda-tanda operasional pada malam hari. Kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan laporan yang diterima Pansus.
Pansus juga menyoroti proses pembongkaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Rai menyebut pembongkaran seharusnya mengikuti aturan teknis, termasuk ketentuan batas minimal tiga meter dari bahu jalan sebagaimana diatur dalam tata ruang.
“Yang dibongkar hanya keramik di bagian depan. Kalau hanya itu, apa artinya keputusan lembaga? Seharusnya dibongkar sesuai aturan. Kalau tiga meter dibongkar, jelas tidak mungkin ada lagi kegiatan,” tegasnya.
Ia menilai pelaksanaan pembongkaran terkesan hanya formalitas atau kamuflase, sehingga tidak mencerminkan tindak lanjut serius atas rekomendasi DPRD Bali. Rai juga meminta aparat terkait, termasuk Satpol PP dan instansi teknis lainnya, bertindak tegas serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.
“Siapapun di belakangnya, aturan harus ditegakkan. Tidak bisa main-main,” tandasnya.

