Pansus TRAP DPRD Bali Percepat Pendalaman Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Ditarget Rampung sebelum 3 Maret 2026

Pansus TRAP DPRD Bali Percepat Pendalaman Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Ditarget Rampung sebelum 3 Maret 2026

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mempercepat pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang di sejumlah lokasi strategis. Langkah ini dilakukan agar laporan dan rekomendasi pansus dapat diselesaikan sebelum masa tugas berakhir pada 3 Maret 2026.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan pansus menggelar rapat tertutup secara intensif untuk memastikan pembahasan berjalan serius dan mendalam. Rapat tersebut difokuskan pada penggalian kajian komprehensif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bagian dari penyusunan laporan dan rekomendasi yang dinilai valid bagi pemerintah daerah.

Dalam rapat dengar pendapat, pansus mendalami indikasi pelanggaran di empat lokasi, yakni kawasan mangrove di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari di Kabupaten Buleleng, Desa Tianyar di Kabupaten Karangasem, serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta di Kabupaten Tabanan. Pendalaman ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) dan rapat-rapat sebelumnya yang telah dilakukan di titik-titik tersebut.

Pansus menaruh perhatian pada kawasan mangrove di Denpasar dan Badung karena kawasan itu memiliki fungsi ekosistem dan termasuk area lindung. Selain itu, pendalaman juga dilakukan di Desa Pancasari dan Desa Tianyar, yang memiliki karakteristik wilayah berbeda sehingga memerlukan penelusuran sesuai konteks dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan setempat.

Sementara itu, Kawasan Adat Desa Kembang Merta di Tabanan turut menjadi fokus karena isu tata ruang di wilayah adat berpotensi berkaitan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat. Pansus menyatakan komitmennya untuk memastikan pembangunan tidak mengabaikan nilai-nilai lokal.

Untuk mendukung pembahasan, pansus menghadirkan sejumlah OPD dalam rapat tertutup, antara lain Satpol PP Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota juga ikut dalam pembahasan.

Kelompok ahli hukum dari Pemerintah Provinsi Bali turut dihadirkan untuk memberikan perspektif legal atas temuan pansus, sehingga rekomendasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat. Supartha menegaskan rapat tertutup dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam dan terukur agar laporan dan rekomendasi yang dihasilkan komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pansus menargetkan penyelesaian proses pendalaman dugaan pelanggaran yang telah berjalan dapat dirampungkan setidaknya pada awal Maret 2026. Rekomendasi nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali dan Pemerintah Provinsi Bali sebagai bahan pengambilan kebijakan terkait tata ruang, perizinan, dan pengelolaan kawasan strategis.

Setelah pansus dibubarkan, fungsi pengawasan disebut akan beralih menjadi kewenangan eksekutif, khususnya Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Dari sisi legislatif, apabila pansus tidak dilanjutkan, tugas pengawasan sesuai fungsi dewan akan kembali ke Komisi I DPRD Bali.

Supartha menyatakan keyakinannya bahwa seluruh kasus yang sedang ditangani dapat diselesaikan sebelum masa tugas pansus berakhir. Ia juga menyebut kemungkinan adanya aduan pelanggaran lain, namun sidak hanya akan dilakukan apabila waktu yang tersedia mencukupi.