DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (23/2). RDP ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pengelolaan kawasan yang bersinggungan dengan wilayah konservasi mangrove di selatan Bali.
Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi Sekretaris I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Sejumlah anggota pansus turut hadir, antara lain I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Gede Harja Astawa, dan I Wayan Gunawan.
Dalam forum tersebut, pansus menyoroti kesesuaian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), legalitas sertifikat lahan, serta kewenangan penerbitan izin di kawasan pesisir dan laut. Pansus mempertanyakan terbitnya izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Supartha merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebut kewenangan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada pemerintah provinsi.
Pansus juga menyinggung keberadaan sekitar 54 hektare kawasan marina yang dinilai perlu diperjelas peruntukannya. Dalam Peraturan Daerah RTRW Bali, kegiatan di kawasan tersebut disebut hanya untuk kepentingan terbatas seperti perahu kecil, bukan kapal besar atau aktivitas komersial skala luas.
Selain itu, Supartha menekankan status Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai sebagai kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektare. Kawasan tersebut disebut telah ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak 1927 pada era kolonial dan secara resmi menjadi Tahura pada 1992–1993.
Menurut Supartha, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan, hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia juga menyebut adanya data terkait 106 sertifikat yang dikatakan telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura. Pansus menyatakan akan merekomendasikan agar aparat penegak hukum mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut. “Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” kata Supartha.
Dari sisi ekologis, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai disebut sebagai benteng terakhir ekosistem pesisir Bali Selatan. Mangrove dinilai berperan menahan abrasi dan banjir rob, serta menyerap karbon biru hingga sekitar 400 ton per hektare.
Supartha menyatakan hasil RDP akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi. Di antaranya, menghentikan dan menertibkan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi kawasan konservasi di Tahura Ngurah Rai, termasuk kegiatan industri, pemadatan lahan, pembangunan fisik, serta aktivitas komersial lainnya sampai dilakukan penataan ulang sesuai regulasi kehutanan, tata ruang, dan lingkungan hidup.
Pansus juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan bentuk penguasaan lahan yang terindikasi berada di dalam atau bertampalan dengan kawasan Tahura, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik dan izin usaha.
Selain itu, pansus berencana merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan, termasuk dugaan penguasaan kawasan oleh pihak swasta seperti PT BTID, serta memastikan dilakukan pemulihan ekologis guna mengembalikan fungsi Tahura sebagai penyangga ekosistem pesisir dan aset publik yang dilindungi.
Supartha menegaskan pengawasan yang dilakukan DPRD tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum, menjaga ruang hidup masyarakat, dan melindungi kawasan konservasi. Ia menyebut RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU MD3, serta menyinggung dasar konstitusional Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. “Kami ingin memastikan sejauh mana pemanfaatan ruang oleh BTID benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bali dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

